Berita Banjar, RANCAH POST – Seyogianya kita bijaksana dalam menggunakan media jejaring sosial Facebook, apalagi jika mendapat permintaan pertemanan dari orang yang tidak dikenal sebelumnya. Alih-alih mendapat banyak teman, yang ada kejadian yang tidak diinginkan yang akan menghampiri kita.
Seperti dilansir Kabar Priangan (1/4/2015), kejadian yang tidak diinginkan ini dialami seorang siswi kelas 7 berinisial IL (14 tahun), warga Dusun Bantardawa Desa Rejasari Kecamatan Langensari Kota Banjar,yang termakan bujuk rayuan setan dari seorang kernet truk berinisial Ded (37 tahun) yang dikenalnya lewat jejaring sosial Facebook.
Ded yang berasal dari Dusun Karangmalang Desa Puloerang Kecamatan Lakbok Ciamis ini berkali-kali melakukan perbuatan bejatnya kepada IL berkali-kali, terhitung sampai tujah kali Ded melancarkan aksinya di kebun milik warga.
Kepada Polisi, Ded mengakui bahwa perbuatannya tersebut dilakukannya sampai tujuh kali di lokasi yang berbeda-beda. Ada tiga tempat yang menjadi saksi bisu kebejatan Ded dalam melakukan aksinya, dekat Bendungan Manganti, kebun di dekat rumah IL, dan di area Perkebunan Mandalarame Kec. Pataruman.
Terbongkarnya aksi Ded tersebut setelah warga merasa curiga karena Ded dan IL selalu jalan bersama, sehingga warga pun berinisiatif untuk melakukan pengintaian ketika keduanya hendak pergi ke kebun. Setelah dugaan menguat barulah warga menangkap Ded dan menyerahkannya ke pihak berwajib.
Kepada Polisi, Ded pun berdalih bahwa perbuatan yang dilakukannya atas dasar suka sama suka, tidak ada keinginan untuk mencabuli IL. Namun karena IL masih di bawah umur, Polisi menjerat Ded dengan Undang-undang Perlindungan Anak.
“Atas perbuatannya, pelaku diancam sekurang-kurangnya 5 tahun kurungan penjara,” ujar AKP Shohet, Kasat Reskrim Polres Banjar.