Berita Ciamis, RANCAH POST – Kaur Umum Desa Dayeuhluhur Kecamatan Jatinegara Ciamis resmi dipecat setelah melalui proses rapat Desa beserta lembaga BPD, perangkat Desa, pembina serta DAM Pos Desa Dayeuh Luhur pada hari Kamis, (26/03/2015) kemarin.
Pemecatan Kaur Umum Desa tersebut sehubungan telah melanggar kode etik kemasyarakatan seperti merugikan masyarakat juga melakukan kejahatan yaitu telah terbukti melakukan pemalsuan dokumen negara dalam hal ini akte kelahiran.
Hal tersebut kemudian dibenarkan oleh Ali Jakaria Yapis selaku Ketua BPD Desa Dayeuhluhur kepada media hari Kamis (26/03) kemarin.
“Oknum perangkat Desa tersebut memang benar sudah dipecat dari jabatannya hasil dari rapat Desa hari kamis (26/03) kemarin ini.” terang Ali.
“Terkuaknya akte kelahiran palsu di desa Dayeuhluhur berawal dari salah satu masyarakat yang hendak mendaftarkan dirinya ke salah satu perguruan tinggi di Ciamis, namun tidak diterima dengan alasan salah satu persyaratannya palsu, sehingga terkuaklah akte kelahiran palsu tersebut di desa kami.” terang Husen Akbar, Kepala Desa Dayeuhluhur kepada media di hari yang sama.
Kepada media Husen memaparkan, sebelumnya tidak ada laporan ke Desa terkait akte kelahiran palsu, namun setelah adanya laporan dari salah satu masyarakat yang hendak mendaftarkan diri ke salah satu fakultas tersebut, maka terkuaklah akte kelahiran palsu di Desa kami yang hingga kini korbannya mencapai puluhan orang. Selain nomor seri dalam Akte tersebut tidak sesuai dengan nama yang tercantum dalam akte, juga hologram di atas akte tersebut terlihat buram.
“Dalam hal pembuatan akte palsu tersebut oknum meminta biaya kepada para korban bervariasi antara Rp350 ribu hingga Rp370 ribu per aktenya”, tutup Husein.
Menurut informasi, hingga hari kamis (26/03) ternyata oknum tersebut masih terlihat di rumahnya yang padahal sudah terbukti memalsukan dokumen negara dalam hal ini akte kelahiran.