Berita Ciamis, RANCAH POST – Hari Kamis lalu, Pansus Ruko atau tanah DPRD Kabupaten Ciamis duduk bersama dengan mengundang Pataka, intansi terkait juga masyarakat yang mendiami ruko tersebut untuk mendengarkan regulasi terkait identitas juga keabsahan ruko pasar Ciamis tersebut dengan menghadirkan Direktur Pusat Studi Hukum Agraria dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Mukmin Zakie, SH., M.Hum., PhD.
Dalam audensi tersebut Mukmin Zakie memaparkan hukum dan aturan yang berlaku untuk kasus ruko di depan terminal Ciamis tersebut dengan panjang lebar, intinya jika terdapat bangunan yang berdiri di atas lahan yang tidak diperbolehkan maka sanksi tegasnya adalah harus dibongkar.
Mukmin Zakie juga menambahkan, “Ruislag hanya untuk tanah Pemerintah bukan untuk perorangan, juga dalam aturan tidak boleh menggunakan lahan dipinggir aliran sungai dan kalaupun dalam kasus tanah/ruko ini seperti itu berarti ada apa juga ada siapa,” pungkas Mukmin.
“Dalam hal ini diharapkan adanya pengakuan dari pihak yang merasa salah kalau benar adanya dalam penggunaan juga kepemilikan ruko depan terminal tersebut tidak sesuai dengan aturan.” pungkas Toni Ikhlas selaku Ketua Aliansi Peduli Ciamis (APC), juga selaku penasehat Pataka.
Hanya pasrah dan yang penting aman saja sebagaimana diungkapkan dan diharapkan oleh Hidayat selaku pemilik Pd. Netral yang tokonya merupakan salah satu dari deretan toko yang bemasalah kepada media sepulang dari audensi tersebut.
Hidayat menambahkan, “Awalnya saya membeli dari pengembang dengan baik-baik, tetapi jika sekarang nyatanya seperti ini ya mau gimana lagi yang penting aman dan jika sebagian bangunan ini harus di bongkar… (no coment),” tutup Hidayat. (brata)