Berita Ciamis, RANCAH POST – Masyarakat kurang mampu khususnya kalangan lanjut usia sudah lama ini diperhatikan oleh pemerintah pusat melalui program Asisten Lanjut Usia Terlantar atau lebih dikenal dengan Aslut.
Dalam program ASLUT tersebut, setiap orang lanjut usia awalnya akan diajukan oleh Pemerintah setempat ke Dinas Sosial yang kemudian akan diverifikasi kembali oleh Dinsosnaker Kabupaten/Kota yang nantinya akan menjadi penerima Aslut.
Seperti di Kabupaten Ciamis, pertahunnya menyalurkan dana sebesar Rp. 240 juta untuk 100 orang lanjut usia yang telah terverifikasi dan tersebar di 26 Kecamatan.
Pencairan bantuan tersebut dilakukan secara berkala, dalam periode satu tahun ada empat kali pencairan sehingga lansia yang terdaftar akan menerima bantuan sebesar Rp. 200 ribu perbulan.
“Penyaluran bantuan tersebut melalui pendamping pekerja sosial masyarakat, juga melalui Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK),” tutur Drs. Wawan Hermawan, selaku Kabid Penanganan Rehabilitasi Sosial melalui Wawan Setiawan, SH. M.Si., selaku Kasi Penanganan Anak Remaja, Lanjut Usia dan Orang Terlantar di Dinas Sosial dan Ketenaga kerjaan Kabupaten Ciamis kepada media.
“Namun, semenjak tahun 2011 hingga saat ini kuota penerima Aslut tidak bertambah, tetap hanya 100 lansia saja.” imbuhnya.
Wawan juga menambahkan, “Penerima bantuan program Aslut harus berusia 60 tahun ke atas, berasal dari keluarga yang kurang mampu, namun diutamakan untuk lansia yang sudah tidak berdaya (lemah secara fisik).” tutupnya. (brata)