Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Abraham Samad Mangkir Dari Panggilan Polda Sulselbar
    Berita Nasional

    Abraham Samad Mangkir Dari Panggilan Polda Sulselbar

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa20 Februari 20150
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Abraham Samad mangkir dari panggilan Polisi
    Abraham Samad mangkir dari panggilan Polisi

    RANCAH POST – Ketua KPK non-aktif, Abraham Samad, dinyatakan tidak akan menghadiri panggilan penyidik Ditreskrimkum Polda Sulawesi Selatan dan Barat, hari ini, Jumat (20/02/2015). Pihak AS pun telah melayangkan surat notifikasi ketidakhadirannya tersebut ke Polda Sulselbar.

    Kuasa Hukum AS, Dadang Trisasongko jelaskan, “Tidak akan hadir. Hari ini, kami telah melayangkan surat prmberitahuan tersebut kepada Polda Sulselbar melalui tim pengacara Abraham Samad yang ada di Sulawesi,” Jumat (20/02/2015).

    Dadang mengatakan ketidakhadiran Abraham Samad ke Polda Sulselbar tersebut dikarenakan AS harus menghadiri sejumlah acara dan tidak tercantumnya nomor sprindik (surat perintah dimulainya penyidikan) pada surat pemanggilan tersebut, “Salah satu dalih ketidakhadiran adalah dalam surat panggilan tidak tercantumkan nomor sprindik. Asumsinya belum ada proses penyidikan.”

    Dadang menambahkan, “Pada hari ini memang tidak hadir, Pak Abraham Samad diagendakan akan menjalani sejumlah kegiatan yang sudah terjadwal sejak lama.”

    Dalam kasus pemalsuan dokumen ini, Abraham Samad dijerat Pasal 263, Pasal 264 KUHP, dan atau Pasal 93 UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah UU 24/2013. Selain itu, juga diatur pasal 55 dan 56 KUHP. Ketua KPK non-aktif itu seharusnya memulai masa pemeriksaan sebagai tersangka hari ini, Jumat (20/02/2015).

    Abraham Samad Nasional Polda Sulseslbar
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.