RANCAH POST – Berita Hari Ini, Jelang eksekusi mati duo anggota Bali Nine, yaitu WN Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Tony Spontana selaku Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung mengungkapkan bahwa pelaksaanan eksekusi mati dua terpidana narkoba tersebut tidak bisa ditunda atau dibatalkan meski ada gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) atau melapor ke Komisi Yudisial.
Tony ungkap, “Proses hukum sudah selesai. Hak hukum sudah diberikan dan keputusan grasi sudah diputuskan. Jadi tak ada lagi yang ditunggu,” Senin (16/02/2015).
Sebelumnya, jelang eksekusi mati Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, Dolly James selaku pengacara kedua terpidana memperkarakan putusan Presiden Jokowi mengenai pennolakan grasi terpidana narkotika ke PTUN. Dengan dalih Jokowi tidak mempunyai alasan untuk menolak grasi.
Sementara menurut Tony, saat ini tidak ada proses hukum yang dapat menunda jelang eksekusi mati. Persiapan eksekusi gelombang kedua kini tengah berjalan.
Dua terpidana mati Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, divonis hukuman mati di PN Denpasar, Bali, pasca tertangkap tangan membawa 8,2 kg heroin ke Indonesia. Kedua terpidana akan dipindahkan dari LP Kerobokan, Bali, ke Nusambangan untuk hukum mati.