Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Berita Terbaru: Hasil Sidang Praperadilan Tetapkan Budi Gunawan Batal Jadi Tersangka
    Berita Nasional

    Berita Terbaru: Hasil Sidang Praperadilan Tetapkan Budi Gunawan Batal Jadi Tersangka

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa16 Februari 20150
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Hasil sidang praperadilan batalkan status tersangka Budi Gunawan
    Hasil sidang praperadilan batalkan status tersangka Budi Gunawan

    RANCAH POST – Berita Terbaru, Hasil sidang praperadilan menyatakan penetapan status tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah. Hal itu dinyatakan pimpinan tunggal sidang Hakim Sarpin Rizaldi. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (16/02/2015).

    Hasil sidang praperadilan melalui hakim Sarpin tetapkan, “Menyatakan penetapan tersangka pihak termohon yakni Budi Gunawan oleh pihak pemohon KPK adalah tidak sah.”

    Sebelumnya KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus korupsi penerimaan hadiah dan rekening gendut kala menjabat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi SDM (Sumber Daya Manusia) Polri tahun 2003-2006 serta jabatan lainnya di Polri. KPK belum dapat mengungkapkan secara detail kasus yang menerpa BG.

    KPK nyatakan Budi Gunawan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi diancam hukuman penjara seumur hidup jika terbukti melanggar sejumlah pasal tersebut.

    Budi Gunawan Hasil Sidang Praperadilan Nasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.