Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Berita Hari Ini: Kini Giliran Johan Budi dan Chandra Hamzah Ikut-Ikutan Dipolisikan
    Berita Nasional

    Berita Hari Ini: Kini Giliran Johan Budi dan Chandra Hamzah Ikut-Ikutan Dipolisikan

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa11 Februari 20151
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Johan Budi dan Chandra M Hamzah dipolisikan
    Johan Budi dan Chandra M Hamzah dipolisikan

    RANCAH POST – Berita Hari Ini, Kini bukan cuma semua pimpinan KPK yang dilaporkan ke Mabes Polri. Kali ini Chandra M Hamzah (mantan pimpinan KPK) dan Johan Budi Sapto Prabowo (Deputi Pencegahan KPK) juga ikut dilaporkan.

    Johan Budi dan Chandra M Hamzah dipolisikan oleh Andar M. Situmorang selaku pimpinan LSM bernama Goverment Against Corruption and Discrimination, pada Selasa (10/02/2015). “Mereka dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan berkomunikasi langsung atau tak langsung dengan orang berperkara di KPK.”

    Adapun maksud dari orang berperkara itu adalah M. Nazaruddin (mantan Bendahara Umum Partai Demokrat) yang kini tengah meringkuk di balik jeruji besi pasca dijadikan tersangka oleh KPK. Andar tambahkan, “Mereka sempat mengaku di media sudah 5 kali berjumpa Nazarudin, ini kasus yang lawas.”

    Andar mengatakan kasus ini memang dulu sudah diproses secara etik oleh lembaga KPK, namun karena masuk ranah pidana, kasus lawas ini harus dilaporkan kembali. “Saya laporkan kasus ini ke KPK pada (08/08/2011) silam, namun menemui jalan buntu sehingga saya melapor ke Bareskrim Polri.”

    Barang bukti berupa kliping pemberitaan media terkait pertemuan Johan Budi berasama Nazaruddin turut dibawa ke Bareskrim Polri.

    Kisruh KPK dan Polri Nasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    View 1 Comment

    1 Komentar

    1. Satria Sang Master on 12 Februari 2015 6:38 AM

      kpk vs polri harus segera di hentikan karena itu tidak baik dan akan bertambah menjadi perpecah belahan di negara kita sendiri

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.