Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Berita Terkini: Sidang Praperadilan KPK Jilid II Digelar Hari Ini
    Berita Nasional

    Berita Terkini: Sidang Praperadilan KPK Jilid II Digelar Hari Ini

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa9 Februari 20150
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Sidang praperadilan KPK yang kedua
    Sidang praperadilan KPK yang kedua

    RANCAH POST – Berita Tekini, Sidang praperadilan KPK yang diajukan Budi Gunawan ke PN Jakarta Selatan akan kembali digelar hari ini, Senin (09/02/2015). Sidang ini digelar yang kedua kalinya pasca di Praperadilan pertama pihak KPK tidak hadir.

    KPK yang diwakili noleh Praharsa Nugraha mengungkapkan sidang praperadilan KPK kali ini akan dihadiri oleh kuasa hukum KPK. Pihaknya sudah mempersiapkan jawaban-jawaban untuk menanggapi gugatan yang dilontarkan Budi Gunawan, “Pada sidang praperadilan kali ini tak ada dalih untuk tak hadir.”

    Sebelumnya, KPK tidak hadir memenuhi sidang praperadilan KPK yang pertama, pada Senin (02/02/2015), dengan dalih tidak terima dengan sejumlah gugatan Budi Gunawan kepada KPK yang berubah secara mendadak.

    KPK memvonis Budi Gunawan menjadi tersangka dengan kasus dugaan rekening gendut, pendapatan dari gratifikasi (penerimaan hadiah) kala menjadi petinggi Polri. Dengan ditemukannya beberapa fakta dan bukti, Budi Gunawan terkena Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

    Budi Gunawan menginginkan sidang praperadilan KPK digelar karena merasa janggal atas diterapkannya sebagai tersangka atas dugaan kasus Gratifikasi tersebut.

    Predikat tersangka yang diterapkan KPK kepada Budi Gunawan, membuat pelantikannya sebagai Kapolri ditunda oleh Jokowi. Sementara menurut Tim 9, kemungkinan besar calon Kapolri akan digantikan oleh yang lain.

     

    Budi Gunawan Nasional Sidang Praperadilan KPK
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.