Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Berita Hari Ini: Sidang Praperadilan Gugatan BG Ditunda, Ini Alasan KPK Tidak Hadir
    Berita Nasional

    Berita Hari Ini: Sidang Praperadilan Gugatan BG Ditunda, Ini Alasan KPK Tidak Hadir

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa2 Februari 20150
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Sidang Praperadilan KPK ditunda
    Sidang Praperadilan KPK ditunda

    RANCAH POST – Berita Hari Ini, Sidang praperadilan gugatan Budi Gunawan terhadap KPK ditunda. Kala sidang berlangsung pihak termohon, yakni KPK tidak menghadiri sidang awal yang digelar di PN Jakarta Selatan, hari ini Senin, (02/02/2015). Alasan pihak KPK tidak hadir karena materi gugatan terhadap mereka berubah, sehingga KPK butuh waktu untuk mempelajari gugatan tersebut.

    Johan Budi selaku Deputi Pencegahan KPK ungkap, “KPK tidak hadir hari ini karena ternyata materi gugatan sidang praperadilan penggugat berubah (bertambah), kabar tersebut baru saja sampai ke KPK pada Kamis malam. Sebenarnya pada Senin, (26/01/2015) tim hukum KPK sudah hadir, namun ternyata gugatan tersebut dicabut,” Senin (2/2/2015).

    Johan mengatakan, karena materi gugatan sidang praperadilan tersebut berubah secara mendadak, KPK tak punya cukup waktu untuk mempelajari gugatan yang baru dilayangkan Kamis malam (30/01/2015). Tapi KPK pastikan akan hadir pada sidang praperadilan berikutnya, pada Senin (09/02/2015).

    Johan tambahkan, “Pada Kamis malam KPK baru saja menerima perubahan gugatan tersebut, jadi pada sidang hari ini belum bisa hadir karena harus mempersiapkan bahan jawaban atas gugatan tersebut. Ini merupakan suatu hal yang normal dalam sidang praperadilan, dalam sidang praperadilan KPK selanjutnya pasti akan hadir.”

    Sidang praperadilan perdana dengan schedule pembacaan gugatan oleh pihak pemohon Budi Gunawan terpaksa harus ditunda karena pihak termohon, yaitu KPK tidak hadir. Sidang kemudian ditunda dalam waktu sepekan.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024
    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024
    2 Kereta Api Tabakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Huawei Nova 13 Pro Terdeteksi di Situs TKDN dan Postel

    Huawei Nova 13 Pro Terdeteksi di Situs TKDN dan Postel, Kapan Rilis?

    9 Mei 2025
    Infinix XPad GT Segera Hadir di Indonesia

    Lolos Sertifikasi, Tablet Infinix XPad SE dan Infinix XPad GT Segera Hadir di Indonesia

    9 Mei 2025
    HP Vivo Y300 GT

    Vivo Y300 GT Resmi Diperkenalkan, Bawa Dimensity 8400 dan Baterai 7.620 mAh

    9 Mei 2025
    HP Samsung Galaxy F56

    Samsung Galaxy F56 Resmi Dirilis, Ini Spesifikasinya

    9 Mei 2025
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2025 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.