Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Berita Terkini: Budi Gunawan Mangkir Dari Panggilan Pertama KPK
    Berita Nasional

    Berita Terkini: Budi Gunawan Mangkir Dari Panggilan Pertama KPK

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa30 Januari 20150
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Budi Gunawan mangkir dari panggilan KPK
    Budi Gunawan mangkir dari panggilan KPK

    RANCAH POST – Berita Terkini, Budi Gunawan pastikan tidak akan memenuhi panggilan pertama sebagai tersangka KPK. Menurut agenda, Budi seharusnya menjalani proses pemeriksaan terkait kasus korupsi dugaan suap pada hari ini, Jumat (30/01/2015).

    Dipastikannya Budi Gunawan tidak akan hadir dilontarkan oleh sang Razman Arief Nasution selaku kuasa hukum Budi, Kamis (29/01/2015).

    Menurut Razman, ada 3 alasan yang membuat Budi Gunawan tidak ingin diperiksa tim penyidik KPK. Pertama, Semenjak Budi dijadikan tersangka oleh KPK (12/01/2015), calon Kapolri tersebut mengaku tak pernah menerima surat penetapan dirinya  sebagai tersangka. “BG belum menerima surat notifikasi resmi sebagai seorang tersangka dari KPK. Jika memang dipanggil, Kami ingin surat resmi.”

    Pihak Budi juga memprotes terhadap prosedur pelayangan surat pemanggilan KPK kepada BG. Dalam Surat tersebut, kata Razman, hanya disimpan begitu saja di kediaman Budi, tanpa ada surat pengantar dan tanda terima. Tambah Razman, pada surat berlebel KPK tersebut memang berisi tentang pemanggilan atas nama Budi Gunawan. Tapi, ada sejumlah slot teknis yang tidak diisi.

    Dalam surat tersebut diungkapkan Razman hanya diteken pleh Kepala Satgas Penyidik atas nama Budi A. Nugroho. Dalih selanjutnya adalah pemanggilan tersebut dianggap menciderai proses praperadilan yang sedang ditempuh Budi Gunawan di PN Jakarta Selatan.

    Sebelumnya, Priharsa Nugraha selaku Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK mengungkapkan, surat pemanggilan BG telah dilayangkan pada Senin (26/1/2015).

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024
    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024
    2 Kereta Api Tabakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Huawei Nova 13 Pro Terdeteksi di Situs TKDN dan Postel

    Huawei Nova 13 Pro Terdeteksi di Situs TKDN dan Postel, Kapan Rilis?

    9 Mei 2025
    Infinix XPad GT Segera Hadir di Indonesia

    Lolos Sertifikasi, Tablet Infinix XPad SE dan Infinix XPad GT Segera Hadir di Indonesia

    9 Mei 2025
    HP Vivo Y300 GT

    Vivo Y300 GT Resmi Diperkenalkan, Bawa Dimensity 8400 dan Baterai 7.620 mAh

    9 Mei 2025
    HP Samsung Galaxy F56

    Samsung Galaxy F56 Resmi Dirilis, Ini Spesifikasinya

    9 Mei 2025
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2025 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.