RANCAH POST – Berita Terbaru, Menteri Tedjo Edhy Purdijatno akhirnya dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri pasca katakan “rakyat engga jelas”. Laporan ini dilayangkan oleh Azas Tigor Nainggolan, (Ketua Forum Warga Kota Jakarta), hari ini, Senin (26/01/2015). Tapi, Azas mengungkapkan laporan adalah inisiatif dirinya sendiri atas nama rakyat Indonesia.
Azas ungkap, “Saya dan sejumlah teman advokat publik sebagai rakyat Indonesia yang jelas melaporkan Menteri Tedjo karena dianggap menghina rakyat Indonesia.”
Azas menambahkan pernyataan yang dikatakan Tedjo adalah sebuah penghinaan, oleh karena itu dapat diproses secara hukum. “Berdasarkan analisis yang kami buat, ini merupakan sebuah penghinaan, sejenis seperti kasus Yogyakarta kemarin.”
Kasus Yogyakarta dimaksud adalah kasus atas nama Florence Sihombing yang dianggap menghina kota Yogyakarta pada pertengahan tahun 2014 lalu. Kala itu Polri secara sigap memproses kasus penghinaan tersebut, Azis berharap pada kasus ini Polri melakukan hal yang sama.
Dia berharap Menteri Tedjo meminta maaf atas pernyataannya. Tapi dia menegaskan, sebagai warga negara Indonesia yang mentaati hukum, Tedjo harus menjalani proses pidana seperti biasa, Azas menuduh menteri Tedjo melanggar pasal 310 dan 311 KUHP.
Sebelumnya, Menteri Tedjo melontarkan sebuah pernyataan kontroversial berbunyi. “Berdiri sendiri, dia (KPK) akan kuat, konstitusi akan mendukung, bukan malah dukungan rakyat yang enggak jelas itu,” Sabtu (24/01/2015).
Minggu pagi (25/01/2015), sejumlah aliansi masyarakat bereaksi terhadap perkataan yang dilontarkan Menkopolhukam tersebut. Dalam aksi tersebut mereka mengenakan kaos putih bertuliskan “Saya rakyat enggak jelas, saya bangga dukung KPK” slogan tersebut tertulis tepat di dada mereka.
Pernyataan Menteri Tedjo dilontarkan terkait dukungan publik kepada KPK yang dipercaya telah didzolimi.
Sepekan Pasca Budi Gunawan ditetapkan tersangka oleh KPK, Jumat (23/01/2015), Bareskrim Polri menangkap paksa Bambang Widjojanto (Wakil Ketua KPK) dan langsung menetapkannya sebagai tersangka terkait kasus pengarahan keterangan saksi palsu kala sidang MK Pilkada Kotawaringin Barat, tahun 2010 silam. Kala itu Bambang menjadi pengacara salah satu pihak terkait.
Lagi, secara mengejutkan, pada Sabtu (24/01/2015), Adnan Pandu Praja (Wakil Ketua KPK) dilaporkan juga ke Bareskrim Polri terkait tuduhan mengambil alih paksa saham milik PT Desy Timber, pada tahun 2006, saat Adnan menjadi pengacara perusahaan tersebut.
“Teror” yang sama juga kepada pimpinan tertinggi Abraham Samad, baru-baru ini ia dilaporkan atas kasus pertemuan nya dengan sejumlah eselon parpol sebelum Pilpres 2014, diisukan ada kasus lobi penuntasan kasus kasus korupsi Emir Moeis, yang tengah diproses KPK.