Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Berita Terbaru KPK: Inilah Penyebab Bambang Widjojanto Digelandang ke Mabes Polri
    Berita Nasional

    Berita Terbaru KPK: Inilah Penyebab Bambang Widjojanto Digelandang ke Mabes Polri

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa23 Januari 20150
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Penyebab Bambang Widjojanto berstatus tersangka
    Penyebab Bambang Widjojanto berstatus tersangka

    RANCAH POST – Berita Terbaru KPK, wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto resmi ditangkap tim penyidik Bareskrim Polri terkait kasus sengketa pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng (Kalimantan Tengah). Penangkapan dilakukan di kawasan Depok, Jawa Barat. Bambang diduga melanggar Pasal 242 juncto Pasal 55 KUHP.

    Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Ronny Franky Sompie mengungkapkan, Bambang Widjojanto diduga menyetting para saksi untuk memberikan keterangan palsu di hadapan sidang pengadilan MK (Mahkamah Konstitusi). Kasus sengketa pilkada Kotawaringin Barat terjadi pada tahun 2010 silam.

    Kala itu, MK membatalkan putusan KPUD yang menyatakan pasangan no. 1 atas nama Sugianto dan Eko Soemarno sebagai pemenang pilkada 12 Juni 2010 lalu. Pasangan tersebut didukung oleh PAN, PDIP dan Gerindra.

    Putusan bernomor 45/PHPU.D-VIII/2010 tersebut diteken pada sidang pleno tanggal (07/07/2010). Selain pembatalan tersebut, MK juga memerintahkan KPU Kabupaten Kotawaringin Barat menetapkan pasangan Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kotawaringin Barat.

    Dalam sengketa ini Bambang Widjojanto berperan sebagai kuasa hukum Ujang Iskandar, Bambang dibantu oleh Sonhadji, Dian Fauziah, dan Hermawanto. Kasus sengketa pilkada ini dipimpin oleh hakim MK Akil Mochtar yang kala itu masih aktif menjadi hakim.

    PN Jakarta Pusat telah mengeluarkan putusan bahwa Ratna Mutiara, saksi pasangan Ujang Iskandar dan Purwanto, terbukti melakukan praktik sumpah palsu dalam kasus sengketa pilkada tersebut. Ratna divonis 5 bulan penjara.

    Hingga sekarang, Belum ada keterangan resmi dan detil dari pihak Mabes Polri, mengenai keterkaitan antara Bambang dan Ratna sehingga Bambang ditetapkan dengan status tersangka.

    Bambang Widjojanto Nasional Wakil Ketua KPK
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.