RANCAH POST – Berita Terkini, Wacana pelarangan sepeda motor di Jakarta untuk beberapa jalan protokol yang sebelumnya mencuat dibicarakan, akhirnya terealisasikan. Untuk anda pemilik sepeda motor yang sudah biasa melintas Jalan MH Thamrin – Jalan Medan Merdeka Barat, harap mengalihkan laju kendaraan anda ke jalur lain. Karena mulai hari ini, Rabu (17/12/2014) Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan uji coba peraturan larangan sepeda motor di sekitar kawasan tersebut.
Pelarangan sepeda motor di Jakarta melewati jalan protokol ini di ujicoba selama satu bulan, dari (17/12/2014 – 17/01/2015). Peraturan baru ini akan diterapkan selama 24 jam non stop.
Untuk pelaksanaan pelarangan sepeda motor di Jakarta ini, Pemerintah DKI Jakarta gandeng Polda Metro Jaya sebagai mitra. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengungkapkan, peraturan itu juga diberlakukan tanpa terkecuali hari libur.
Kepala Dishub DKI Jakarta Muhammad Akbar mengatakan, sebagai langkah awal dari sosialisasi hari pertama pelarangan sepeda motor di Jakarta ini, Dishub DKI tidak akan menilang bagi pengendara yang melanggar peraturan tersebut.
Akbar ungkap, “Pada hari perdana waktu uji coba, kami tak akan langsung tilang, karena akan ada sosialisasi pelarangan tersebut.”
Pihak Dishub (Dinas Perhubungan) juga telah melakukan segala upaya untuk menerapkan aturan larangan sepeda motor tersebut. Termasuk mempersiapkan rambu-rambu dan personel lapangan yang akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Benjamin Bukit yang merupakan Wakil Ketua Dishub DKI Jakarta membeberkan, pihaknya sudah menyiapkan 11 titik parkir, yakni di Gedung Bank Dagang Negara (BDN), Gedung Jaya, Sarinah, Jakarta Theatre, Gedung Oil, Gedung BII, Gedung Kosgoro, Plaza Permata, Grand Indonesia, Hotel Nikko/Wisma Nusantara dan The City Tower.
Sementara Lapangan Eks IRTI Monas dan lahan parkir sekitar Carrefour Harmoni akan dioptimalkan sebagai lahan parkir.