RANCAH POST – Pabrikan smartphone asal China, Xiaomi telah dilarang oleh pengadilan India untuk menjual handset di negara itu karena diduga telah melanggar teknologi ponsel yang dipatenkan oleh Ericsson.
G.P. Mittal selaku Hakim Pengadilan Tinggi New Delhi juga memerintahkan pada awal pekan ini bahwa distributor Xiaomi di India, pengecer online Flipkart, dilarang menjual ponsel perusahaan China sementara pengadilan mendengarkan keluhan Ericsson. Sidang berikutnya tentang kasus ini dijadwalkan kembali 5 Februari mendatang.
Ericsson menyatakan bahwa Xiaomi telah melanggar delapan paten yang berhubungan dengan teknologi 3G dan telekomunikasi lainnya.
Surat kabar Economic Times melaporkan pada hari Kamis bahwa Xiaomi telah menjual lebih dari 800.000 unit smartphone, termasuk Xiaomi Mi3 dan Redmi 1S di India sejak diluncurkan pada bulan Juli silam.
Xiaomi, didirikan pada tahun 2010, telah berkembang pesat dengan peta kekuatan handset smartphone harga termurah yaitu USD115 dengan pemasaran dan distribusi berbasis internet. Xiaomi telah melewati Samsung sebagai merek smartphone China terlaris dengan jumlah unit yang terjual pada kuartal kedua tahun ini.
Perusahaan ini mulai berekspansi ke luar negeri, dengan sasaran mengembangkan India dan pasar berkembang lainnya.
“Saya puas bahwa penggugat (Ericsson) telah membuat sebuah kasus prima facie untuk pemberian perintah interim mendukungnya,” Press Trust of India mengutip kantor berita Hakim Mittal mengatakan berdasarkan urutannya.
Hakim juga memerintahkan Xiaomi dan Flipkart untuk mengajukan surat sumpah untuk mengungkapkan jumlah perangkat yang mereka telah jual di India dengan menggunakan teknologi yang dipermasalahkan dalam kasus ini.