Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Berita Terkini: Pidato Bahasa Inggris Logat Jawa Presiden Jokowi Ternyata Tidak Langgar UU
    Berita Nasional

    Berita Terkini: Pidato Bahasa Inggris Logat Jawa Presiden Jokowi Ternyata Tidak Langgar UU

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa11 November 20140
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    1911660 510527282384096 2162097388799924975 n
    1911660 510527282384096 2162097388799924975 n

    Berita Terkini RANCAH POST – Presiden Jokowi yang melakukan pidato bahasa Inggris saat melakukan presentasi di hadapan ratusan CEO Summit anggota KTT APEC Beijing 2014 dinyatakan tak melanggar Undang-Undang sebab forum tersebut bukan forum resmi melainkan forum bisnis.

    “Pidato itu tidak melanggar UU. Boleh-boleh saja pakai bahasa Inggris, itu tidak masalah, karena itu bukan forum resmi,” ungkap Hikmahanto Juwana yang merupakan Pakar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Selasa (11/11/2014).

    Pidato yang dilakukan oleh Presiden juga bukan pidato kenegaraan, tetapi pidato untuk mempromosikan Indonesia agar meraup Investor sebanyak-banyaknya.

    Terlepas dari forum tersebut ia mengungkapkan apabila untuk pidato kenegaraan APEC 2014 seperti pertemuan dengan petinggi negara Peesiden wajib menggunakan Bahasa Indonesia. Hal itu tertuang dalam pasal 28 UU No.24 Tahun 2009 membahas mengenai dasar kenegaraab Presiden RI termasuk dalam berbahasa.

    Dalam Pasal 28 UU menjelasakan secara tegas mewajibkan Presiden atau Wakil Presiden dan petinggi negara harus memakai bahasa Indonesia jika berpidato di forum resmi luar negeri.

    Presiden Jokowi menerangkan apabila ia berbicara bahasa Inggris karena acara tersebut bukan forum kenegaraan tapi forum bisnis. Namun Baru ketika ia melakukan pertemuan dengan petinggi negara lain ia akan memakai bahasa Indonesia, layaknya ketika berjumpa dengan Barack Obama.

    APEC 2014 Jokowi Nasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.