Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Berita Terkini: Muhammad Arsyad Edit Foto Jokowi dan Megawati Bak Pemain Film Dewasa
    Berita Nasional

    Berita Terkini: Muhammad Arsyad Edit Foto Jokowi dan Megawati Bak Pemain Film Dewasa

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa29 Oktober 20140
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Foto Jokowi
    Foto Jokowi

    Berita Terkini RancahPost.co.id – Jokowi yang baru saja beberapa hari menjabat sebagai Presiden Indonesia mendapat kabar yang kurang mengenakan, yaitu seorang lelaki bernama Muhammad Arsyad melakukan editing foto-foto Presiden Jokowi dan Megawati Soekarnoputri bak bintang dewasa.

    Ia melakukan hal tersebut dengan cara meng-crop lalu menggabungkan sejumlah foto-foto model dewasa yang tidak memakai busana dalam berbagai adegan.

    “Pelaku melakukan potong sambung gambar cewek dengan Jokowi dan juga ada gambar Jokowi (berhubungan badan dengan) Bu Megawati. Vulgar dan tidak pantas. Masak gambar presiden digituin. Kita sendiri kalau digituin orang lain pasti juga lapor polisi,” tutur penyidik Rabu (29/10/2014).

    Foto-foto tak seronok itu lalu di upload melalui facebook milik tersangka yang menimbulkan komentar yang tidak pantas lainnya. Pada akhirnya warga Ciracas tersebut, digelandang ke kantor polisi pada Kamis (23/10/2014).

    Pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 29 junto Pasal 4 (1) UU 44/2008 tentang Pornografi, Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE.

    Hal itu sungguh tidak pantas mengingat Jokowi merupakan orang nomor satu di Indonesia yang patut dihormati dan disegani.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024
    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024
    2 Kereta Api Tabakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    HP Samsung Galaxy F56

    Samsung Galaxy F56 Resmi Dirilis, Ini Spesifikasinya

    9 Mei 2025
    Spek Vivo X200 FE Beredar Jelang Rilis

    Spek Vivo X200 FE Beredar Jelang Rilis, Pakai Dimensity 9400e?

    8 Mei 2025
    Prototipe HP dengan Baterai 10.000 mAh dan Fast Charging 320W

    Realme Pamer Prototipe HP dengan Baterai 10.000 mAh dan Fast Charging 320W

    8 Mei 2025
    Tanggal Peluncuran Galaxy S25 Edge

    Samsung Resmi Umumkan Tanggal Peluncuran Galaxy S25 Edge

    8 Mei 2025
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2025 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.