Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»UU Hak Cipta 2014 Ketok Palu, Pengusaha Fotokopi Buku Cetak Wajib Bayar Royalti
    Berita Nasional

    UU Hak Cipta 2014 Ketok Palu, Pengusaha Fotokopi Buku Cetak Wajib Bayar Royalti

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa25 September 20140
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Percetakan Buku
    Percetakan Buku

    RANCAH POST – Pengusaha fotokopi kini harus benar-benar memperhatikan Undang-undang Hak Cipta baru yang diketok DPR, (16/9/2014) kemarin. Jika tidak, maka bersiaplah berhadaoan dengan Yayasan Reproduksi Cipta Indonesia (YRCI) akan menegakkan aturan tersebut.

    Ketua Dewan Pengurus YRCI Kartini Nurdin mendesak para pengusaha jasa fotokopi membayar royalti kepada para penulis, untuk setiap buku yang diperbanyak atau difotokopi.

    “Itu (memfotokopi buku) melanggar hak cipta, penulis dan penerbit tidak menginginkan. Seluruh buku semua ciptaan dilindungi,” kata Kartini, Kamis (25/9/2014).

    Sejak diterapkan aturan 16 September 2014, YRCI sudah menjaring banyak pengusaha fotokopi yang melanggar hak cipta penulis buku, dengan seenaknya memfotokopi buku.

    Tindakan pertama yang dilakukan YRCI adalah memperingatkan pengusaha. Jika tidak diindahkan, maka akan memproses sesuai UU dan tidak menutup kemungkinan mempolisikan pengusaha fotokopi.

    Aturan royalti ini juga berlaku untuk kalangan akademik. Kartini menjelaskan perguruan tinggi diperbolehkan memfotokopi buku untuk keperluan akademik dengan syarat harus mendaftar ke YRCI agar mendapat lisensi.

    “10 persen royaltinya. Perguruan tinggi yang ingin cara legal, harus mendapat lisensi kepada YRCI,” kata Kartini.

    Nasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.