Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»UU Hak Cipta 2014 Ketok Palu, Pengusaha Fotokopi Buku Cetak Wajib Bayar Royalti
    Berita Nasional

    UU Hak Cipta 2014 Ketok Palu, Pengusaha Fotokopi Buku Cetak Wajib Bayar Royalti

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa25 September 20140
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Percetakan Buku
    Percetakan Buku

    RANCAH POST – Pengusaha fotokopi kini harus benar-benar memperhatikan Undang-undang Hak Cipta baru yang diketok DPR, (16/9/2014) kemarin. Jika tidak, maka bersiaplah berhadaoan dengan Yayasan Reproduksi Cipta Indonesia (YRCI) akan menegakkan aturan tersebut.

    Ketua Dewan Pengurus YRCI Kartini Nurdin mendesak para pengusaha jasa fotokopi membayar royalti kepada para penulis, untuk setiap buku yang diperbanyak atau difotokopi.

    “Itu (memfotokopi buku) melanggar hak cipta, penulis dan penerbit tidak menginginkan. Seluruh buku semua ciptaan dilindungi,” kata Kartini, Kamis (25/9/2014).

    Sejak diterapkan aturan 16 September 2014, YRCI sudah menjaring banyak pengusaha fotokopi yang melanggar hak cipta penulis buku, dengan seenaknya memfotokopi buku.

    Tindakan pertama yang dilakukan YRCI adalah memperingatkan pengusaha. Jika tidak diindahkan, maka akan memproses sesuai UU dan tidak menutup kemungkinan mempolisikan pengusaha fotokopi.

    Aturan royalti ini juga berlaku untuk kalangan akademik. Kartini menjelaskan perguruan tinggi diperbolehkan memfotokopi buku untuk keperluan akademik dengan syarat harus mendaftar ke YRCI agar mendapat lisensi.

    “10 persen royaltinya. Perguruan tinggi yang ingin cara legal, harus mendapat lisensi kepada YRCI,” kata Kartini.

    Nasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.