RANCAH POST – Anggota DPRD Kota Kediri, Jawa Timur, Usai dilantik langsung ramai-ramai ngutang ke bank dengan cara menggadaikan SK sebagai anggota legislatif.
Yudi Ayubchan, salah seorang legislator yang terpilih dalam Pemilu Legislatif 2014, Kamis, mengatakan dirinya membutuhkan uang segar, sehingga ia mengajukan pinjaman ke Bank Jatim.
“Saya pinjam dalam kisaran Rp 100 juta. Uang itu untuk berbagai macam keperluan,” kata legislator yang menjadi anggota DPRD selama tiga periode itu kepada Antara, Kediri, Kamis (11/9/2014).
Pria yang berangkat dari Partai Demokrat itu mengaku sering memanfaatkan SK untuk mengajukan pinjaman ke bank. Periode 2004-2009, awal ia terpilih, ia mengajukan pinjaman untuk kebutuhan pribadi.
Selain itu, periode 2009-2014, ia juga mengajukan pinjaman untuk keperluan pengembalian utang, serta untuk periode 2014-2019, ia juga kembali mengajukan pinjaman ke bank.
“Uang itu akan saya gunakan untuk keperluan partai, serta untuk kebutuhan pribadi,” katanya.
Selain dirinya, masih ada sejumlah anggota legislatif lain yang juga mengajukan utang. Dengan SK itu, maksimal pengajuan bisa sampai Rp 300 juta yang dibayar dalam tempo empat tahun.
Sebelum pengajuan itu sudah ada beberapa pernyataan yang disetujui, di antaranya jika terjadi pergantian antarwaktu (PAW) pada pertengahan tahun menjabat, maka harus ada rekomendasi dari partai politik ataupun fraksi, apakah ikut membantu menyelesaikan.
Selain itu, juga terdapat asuransi, sehingga jika yang bersangkutan meninggal dunia, maka akan dibayar asuransinya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kota Kediri Kholifi Yunon menilai pinjaman oleh anggota DPRD ke bank dengan menggadaikan surat keputusan peresmian anggota DPRD masa keanggotaan 2014-2019 adalah hak pribadi.
“Prinsipnya, siapa yang mau pinjam itu adalah hak pribadi,” katanya.
Sampai saat ini, ada sekitar 15 dari 30 anggota DPRD Kota Kediri yang sudah mengajukan rekomendasi untuk pengajuan utang. Ia belum mengetahui lagi, jika ada anggota lainnya yang menyusul.