RANCAH POST – Baru dirilis beberapa waktu yang lalu, aplikasi penghubung taksi Uber langsung mendapat kecaman dari Pemprov DKI. Mereka melarang beredarnya mobil-mobil taksi berpelat hitam itu.
Taksi Uber sudah berdiri sejak tahun 2009 dan beroperasi lebih di 170 kota. Layanan ini diluncurkan di Jakarta sejak pekan lalu. Penggunanya sudah cukup banyak dan beragam.
Pada Senin (18/8), Pemprov DKI kemudian mengeluarkan pernyataan keras. Mereka melarang keberadaan fasilitas ini, termasuk mobil rental yang digunakan. Sebab, tak ada jaminan keamanan, tak ada izin usaha dan masalah tarif yang tidak sesuai regulasi.