RANCAH POST – JIS terkejut sesudah persidangan perdata dengan pihak korban kekerasan seksual yang berinisial AK yang terjadi di sekolahnya. Hal itu karena adanya perubahan tuntutan perdata yang diajukan korban.
“Sidang kemarin, semua pihak yang dituntut hadir, sekarang masuk tahapan mediasi, tetapi mereka lakukan perubahan gugatan,” ungkap kuasa hukum JIS, Harry Ponto, Kamis 29 Mei 2014.
Menurut Harry, perubahan gugatan perdata yang dimaksud adalah kenaikan nominal gugatan korban yaitu kerugian materiil dari US$2 juta menjadi US$25 juta sekitar Rp290 miliar serta kerugian immateril yang nominalnya mencapai US$100 juta sekitar Rp1,16 triliun dari semula gugatannya sebesar US$10 juta.
Namun, papar Harry, pihaknya belum akan melakukan langkah hukum selanjutnya karena masih harus berkonsultasi dengan kliennya yaitu JIS.
“Belum ada hasil sidangnya, ini baru mediasi pertama, mediasi kedua mungkin sekitar dua minggu lagi,” ujarnya.