RANCAH POST – Seorang marebot atau penjaga Masjid Nur Ilham, Komplek Rusunawa Mariso, Makassar, Sulawesi Selatan, bernama Lukman, dipukuli penghuni rusunawa setelah tepergok menyodomi lima santri di Taman Pendidikan Al Quran (TPA) Rusunawa. Ia dipukuli ketika dibawa ke ruang penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) di lantai dua Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, bola mata kirinya berdarah.
“Baru habis dapat bagiannya itu,” kata seorang warga rusunawa.
Perbuatan pria dengan tinggi badan sekitar 151 cm ini terungkap setelah salah satu korban, M (9), mengadu ke ibunya. Saat melihat tayangan kasus paedofilia di layar TV, bocah kelas IV SD itu mengaku pernah dicabuli oleh Lukman.
“Ma, saya juga pernah dikasih ‘begitu’ (sodomi) sama penjaga masjid dekat rumah,” begitu pengakuan M kepada ibunya.
Sontak, Erni (37), ibu bocah M, kaget dan histeris. Dia lalu berteriak dan mengadukan kasus paedofilia ini ke suaminya sebelum melapor ke Mapolsek Mariso.
Dari laporan awal itulah, polisi kemudian melakukan pengembangan. Kasus ini lalu dilimpahkan ke Mapolrestabes Makassar.
Dari hasil penyidikan sementara, terungkap bahwa korban dari Lukman bukan hanya M. Sejak tahun 2013, sudah lima rekan M yang dapat perlakuan tak senonoh darinya. Seperti M, empat korban lainnya juga masih kelas IV SD. Mereka berusia antara 9 dan 11 tahun.
Dari keterangan sementara, pelaku kerap “beraksi” di ruang sekretariat panitia masjid. Ruang itu terpisah dari rumah ibadah utama. Lokasinya hanya sekitar 1,5 meter dari tembok masjid.
“Biasanya setelah pulang mengaji di TPA,” kata Marwah, salah satu kerabat bocah yang jadi korban.
Pelaku tidak hanya sekali melakukan kekerasan seksual kepada lima murid SD ini, tetapi sudah berulang kali.
“Saya juga kaget kenapa ada kejadian begini. Info ini saya tahu dari orangtua yang juga menjadi korban,” katanya. Mereka minta agar pelaku dihukum seberat-beratnya.
Kepala Subbagian Humas Polrestabes Makassar Komisaris Mantasia tak membantah bahwa ada kemungkinan jumlah korban lebih dari lima orang.
“Kami akan kembangkan, kemungkinan korbannya sudah lebih dari itu,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Lukman dijerat Pasal 292 KUHP tentang pencabulan. Dia diancam hukuman 15 tahun penjara.