Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Hukuman Ini Bisa Dikenakan Kepada Pelaku Pembajakan Pesawat Virgin Air
    Berita Nasional

    Hukuman Ini Bisa Dikenakan Kepada Pelaku Pembajakan Pesawat Virgin Air

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa26 April 20140
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Matt Christopher
    Matt Christopher

    RANCAH POST – Kepolisian Republik Indonesia memiliki kewenangan penuh untuk memvonis atas insiden pembajakan pesawat virgin air bernomor penerbangan VA 041, rute Brisbane-Denpasar, yang di sabotase oleh penumpang bernama Matt Christopher.

    Pengamat Hukum Internasional dari Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, menuturkan, Polri memiliki yurisdiksi atau kewenangan penuh untuk menangani Christopher atas tindakannya mengganggu keselamatan penerbangan.

    “Kewenangan Polri didasarkan pada asas teritorial, mengingat pesawat mendarat di wilayah kedaulatan Indonesia,” terang Hikmahanto, Sabtu (26/4/2014).

    Ia menjelaskan, pengusutan kasus ini didasarkan di mana pesawat jenis Boeing 737-800 tersebut mendarat, bukan kewarganegaraan dari pesawat udara atau kewarganegaraan pelaku.

    “Apabila negara di mana pesawat tersebut mendarat melepaskan yurisdiksinya (tidak mau menjalankan kewenangan hukumnya), barulah negara dari kewarganegaraan pesawat atau kewarganegaraan pelaku kejahatan atau korban kejahatan dapat menjalankan yurisdiksinya,” terangnya.

    Hikmahanto mencontohkan dengan kasus pembunuhan penggiat HAM, Munir, di mana seharusnya otoritas keamanan Belanda yang berwenang mengusutnya. Namun, Indonesia yang melakukan proses hukum karena Belanda menyerahkannya.

    Lebih lanjut Hikmahanto mengungkapkan, Christopher bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

    “Jeratan hukum pidana atas Christopher oleh Polri dapat dilakukan berdasarkan Pasal 412 UU No 1/2009 tentang Penerbangan,” sebutnya.

    Dalam pasal ini, lanjut dia, ada lima delik kejahatan yang diatur, salah satunya adalah Pasal 412 Ayat (1) yang menyebut, “Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Huruf A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024
    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024
    2 Kereta Api Tabakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Huawei Nova 13 Pro Terdeteksi di Situs TKDN dan Postel

    Huawei Nova 13 Pro Terdeteksi di Situs TKDN dan Postel, Kapan Rilis?

    9 Mei 2025
    Infinix XPad GT Segera Hadir di Indonesia

    Lolos Sertifikasi, Tablet Infinix XPad SE dan Infinix XPad GT Segera Hadir di Indonesia

    9 Mei 2025
    HP Vivo Y300 GT

    Vivo Y300 GT Resmi Diperkenalkan, Bawa Dimensity 8400 dan Baterai 7.620 mAh

    9 Mei 2025
    HP Samsung Galaxy F56

    Samsung Galaxy F56 Resmi Dirilis, Ini Spesifikasinya

    9 Mei 2025
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2025 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.