RANCAH POST – Pembohongan publik dan fitnah yang dilakukan oleh Bupati Ciamis terkait kasus komiyaku hingga sekarang belum ada kepastian dari Kapolres kapan akan dilaksanakannya gelar perkara, Formuci sempat menerima surat pemberitahuan akan diundang pada saat gelar perkara pada akhir tahun 2013 kemarin.
“Hingga akhir bulan ketiga di tahun 2014 masih belum ada undangan maupun kepastian akan kasus tersebut.” papar Dede Surachman selaku Ketua Forum Mubaligh Ciamis (Formuci) dalam konferensi pers Selasa, 01/04/2014.
Menurut Dede, Formuci juga sudah melaporkan ke Panwas agar mencoret tiga calen incumbent yang maju dalam pemilu 2014 ini. Wakil rakyat yang maju menjadi incumbent dalam Pemilu 2014 ini adalah Gandjar M. Yusuf dapil 1, Dida Yudanegara dapil 2 Taofik Martin dapil 6 Ciamis, mereka sudah mendapatkan sanksi dari BK (Badan Kehormatan) meskipun hanya sebatas sanksi tertulis namun tetap saja sanksi yang intinya pernah melakukan kesalahan dan harus mendapat konsekuensi yang minimalnya mereka tidak mencalonkan lagi seharusnya karena bermoral buruk.
“Selain itikad melaporkan kasus komiyaku, kami juga mendapat dukungan dari Masyarakat untuk terus maju melaporkan kasus komiyaku yang menyeret orang nomor satu di Ciamis dan tiga wakil rakyat yang sekarang menjadi incumbent dalam pemilu 2014.” tambah Dede.
“Pileg tahun ini berharap menjadi perubahan untuk Ciamis lebih maju dan kami tidak menginginkan wakil rakyat yang tidak bermoral dan kami dalam hal ini tidak ada kepentingan dengan parpol manapun karena saya bukan salah satu caleg, Kapolres segera melakukan gelar perkara agar tidak ada ekses-ekses negative di masyarakat.” pungkas Dede. [Azie]