RANCAH POST – Kepolisian Riau masih menyelidiki terkait pembakaran lahan dan hutan di Riau. Seiring berjalannya waktu jumlah kasus pun terus bertambah hingga berjumlah 46 kasus dengan tersangka mencapai 75 orang.
“Dari 46 kasus, sebanyak 55 orang tersangka ditahan dan enam orang tidak dilakukan penahanan,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri Komisaris Besar Agus Rianto di Mabes Polri.
Agus juga mengungkapkan, dari jumlah kasus yang telah ditangani, sebanyak 21 berkas sudah dikirim ke pihak kejaksaan. Dua berkas yang diserahkan pun dinyatakan lengkap.
Sementara itu, Polda Riau menetapkan masih ada tiga yang masuk dalam proses penyelidikan dan sisanya sebanyak 20 kasus dinaikan tingkat kasusnya ke penyidikan.
“Dari data yang kami peroleh, kasus terbanyak terjadi di Bengkalis, sebanyak delapan kasus dengan 25 tersangka. Lalu wilayah lainnya, bervariasi.,” kata Agus.
Sebelumnya, polisi juga telah menetapkan satu tersangka korporasi dalam kasus ini, yaitu PT National Sagu Prima (NSP). Dalam proses penyidikan, perusahaan tersebut dapat dijerat Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, dan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Namun soal pasal bervariasi, tergantung pada saat proses penyidikan nanti. Ancaman hukuman juga demikian, antara 10 sampai 15 tahun, tergantung pelanggaran,” kata Agus.