Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»55 Pelaku Pembakaran Lahan dan Hutan Riau Ditahan polisi
    Berita Nasional

    55 Pelaku Pembakaran Lahan dan Hutan Riau Ditahan polisi

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa21 Maret 20140
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    kebakaran hutan riau
    kebakaran hutan riau

    RANCAH POST – Kepolisian Riau masih menyelidiki terkait pembakaran lahan dan hutan di Riau. Seiring berjalannya waktu jumlah kasus pun terus bertambah hingga berjumlah 46 kasus dengan tersangka mencapai 75 orang.

    “Dari 46 kasus, sebanyak 55 orang tersangka ditahan dan enam orang tidak dilakukan penahanan,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri Komisaris Besar Agus Rianto di Mabes Polri.

    Agus juga mengungkapkan, dari jumlah kasus yang telah ditangani, sebanyak 21 berkas sudah dikirim ke pihak kejaksaan. Dua berkas yang diserahkan pun dinyatakan lengkap.

    Sementara itu, Polda Riau menetapkan masih ada tiga yang masuk dalam proses penyelidikan dan sisanya sebanyak 20 kasus dinaikan tingkat kasusnya ke penyidikan.

    “Dari data yang kami peroleh, kasus terbanyak terjadi di Bengkalis, sebanyak delapan kasus dengan 25 tersangka. Lalu wilayah lainnya, bervariasi.,” kata Agus.

    Sebelumnya, polisi juga telah menetapkan satu tersangka korporasi dalam kasus ini, yaitu PT National Sagu Prima (NSP). Dalam proses penyidikan, perusahaan tersebut dapat dijerat Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, dan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

    “Namun soal pasal bervariasi, tergantung pada saat proses penyidikan nanti. Ancaman hukuman juga demikian, antara 10 sampai 15 tahun, tergantung pelanggaran,” kata Agus.

    Hutan Riau Kebakaran Hutan Nasional Polisi Riau
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.