RANCAH POST – Kemenag akan ajukan anggaran untuk upah para petugas pencatat akad nikah yang menikahkan pasangan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) dan yang menikahkan pasangan di luar jam kerja. Ini supaya tidak terjadi lagi gratifikasi yang membebani pasangan yang akan menikah. Sebab sesungguhnya mencatatkan pernikahan di KUA tak dipungut biaya.
“Apa yang dulu tidak dianggarkan, sekarang kami anggarkan. Untuk transportasi dan jasa profesi kami hitung. Itu sudah kami perjuangkan dan sampai hari ini belum terpenuhi,” kata Menteri Agama Suryadharma Ali, Kamis 12 Desember 2013.
Menag mengatakan, posisi kementeriannya dalam soal anggaran adalah sebagai pihak yang mengusulkan, tapi tak menentukan. “Banyak anggaran yang kami ajukan, tetapi tidak semua dipenuhi,” kata Suryadharma.
Menurut dia, Kemenag tak membenarkan gratifikasi atau pungutan liar dalam pencatatan pernikahan. Tetapi kementerian juga tak bisa sepenuhnya menyalahkan para petugas KUA.