Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Hiburan»Selebriti»Terlantarkan Anak, KPAI Siap Tegakan Upaya-upaya Hukum Untuk Farhat
    Selebriti

    Terlantarkan Anak, KPAI Siap Tegakan Upaya-upaya Hukum Untuk Farhat

    Maria UlfahMaria Ulfah10 Desember 20130
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    KPAI
    KPAI

    RANCAH POST – Mantan suami siri Rita Tresnawati (Farhat Abbas) berharap Farhat memenuhi keinginannya untuk membuat pernyataan di depan notaris kalau Gusti Rayhan merupakan darah dagingnya. Kalau hal itu tak dipenuhi, Ramdan Alamsyah selaku kuasa hukum bersiap mengadukan ke Polisi suami Nia Daniati itu.

    “Saya akan melaporkan ke pihak berwajib karena menelantarkan anak jika tidak mengakui,” ujar Ramdan di kantor Komnas Anak, Jalan TB Simatupang, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Senin, 9 Desember 2013.

    Arist Merdeka Sirait selaku ketua Komnas Anak menilai sah-sah saja jika Rita ingin membawa masalah tersebut ke ranah hukum.

    “Dalam konteks hukum itu juga dibenarkan, sekarang kita lengkapi dokumen-dokumen paling tidak memanggil bung Farhat untuk mengklarifikasi. Kalau deadlock kita akan melakukan upaya-upaya hukum,” kata Arist.

    Kalau pihak Rita benar-benar melaporkan Farhat ke polisi, pengacara yang kerap terlibat sensasi di jejaring sosial Twitter itu akan terancam hukuman 15 tahun penjara. “Ancaman 15 tahun min 3 tahun kalau unsur terpenuhi, UU perlindungan anak dan hak asasi yang fundamental,” tutup Arist.

    Farhat Abbas Gusti Reyhan KPAI Selebriti
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Maria Ulfah
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Web developer, sekaligus suka menulis juga.

    Related Posts

    Baru Bebas, Ammar Zoni Ditangkap Atas Kasus Narkoba Lagi

    13 Desember 2023

    Aktris Kiki Fatmala Meninggal Dunia, Keluarga Ungkap Penyebabnya

    1 Desember 2023

    Trending Usai Chat Kasar Kesebar, Fuji Beberkan Alasan Soal Telat Bayar Gaji Karyawan

    7 November 2023
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.