Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Sebesar Rp2.441.301
    Berita Nasional

    Keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Sebesar Rp2.441.301

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa1 November 20130
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Upah Minimum Provinsi 2014
    Upah Minimum Provinsi 2014

    RANCAH POST – Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani keputusan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI sebesar Rp2.441.301,74.

    “Sudah disetujui, sudah ditandatangani. Jadi keputusannya yang dari dewan pengupahan, yang Rp2.441.000. Kesepakatan dari situ,” kata Jokowi di Balai Kota Jakarta, Jumat (1/11/2013).

    Jokowi menjelaskan, keputusannya itu berdasarkan rekomendasi dari dewan pengupahan yang kemudian memunculkan angka tersebut di rapat yang memasukkan pertumbuhan ekonomi. “Apa pun sudah kita putuskan. Saya ambil dari keputusan rapat dewan pengupahan. Yang tahun kemarin juga sama. Saya tanda tangan karena sudah diputuskan di dewan pengupahan,” jelasnya.

    Mantan Wali Kota Surakarta itu berharap tidak ada penangguhan dari pengusaha terkait keputusan UMP. “Saya kira semua keputusan ada risikonya. Ini naiknya kurang lebih enam persen. Dengan situasi ekonomi seperti ini, dolar juga atau rupiah juga seperti ini. Tidak seperti tahun kemarin, tidak seperti tahun kemarin ekonominya baik,” jelasnya.

    Sebagaimana diketahui, kemarin, dewan pengupahan yang dihadiri tanpa unsur buruh merekomendasikan dua ketetapan kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) terkait penetapan upah minimum provinsi (UMP).

    Pertama, rekomendasi dari unsur pngusaha menghendaki UMP 2014 sama dengan KHL yakni sebesar Rp2.299.860,33. Sementara pemerintah merekomendasikan UMP 2014 sebesar Rp2.441.301,74.

    “Angka ini dengan formula KHL pada 2013 ditambah dengan pertumbuhan ekonomi rata-rata pada 2013 dan 2014 sebesar 6,15 persen,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Priyono, usai rapat di Gedung Blok G Balai Kota Jakarta, kemarin.

    DKI Jakarta Nasional UMP 2014 Upah Minimum Provinsi
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.