RANCAH POST – Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani keputusan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI sebesar Rp2.441.301,74.
“Sudah disetujui, sudah ditandatangani. Jadi keputusannya yang dari dewan pengupahan, yang Rp2.441.000. Kesepakatan dari situ,” kata Jokowi di Balai Kota Jakarta, Jumat (1/11/2013).
Jokowi menjelaskan, keputusannya itu berdasarkan rekomendasi dari dewan pengupahan yang kemudian memunculkan angka tersebut di rapat yang memasukkan pertumbuhan ekonomi. “Apa pun sudah kita putuskan. Saya ambil dari keputusan rapat dewan pengupahan. Yang tahun kemarin juga sama. Saya tanda tangan karena sudah diputuskan di dewan pengupahan,” jelasnya.
Mantan Wali Kota Surakarta itu berharap tidak ada penangguhan dari pengusaha terkait keputusan UMP. “Saya kira semua keputusan ada risikonya. Ini naiknya kurang lebih enam persen. Dengan situasi ekonomi seperti ini, dolar juga atau rupiah juga seperti ini. Tidak seperti tahun kemarin, tidak seperti tahun kemarin ekonominya baik,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, kemarin, dewan pengupahan yang dihadiri tanpa unsur buruh merekomendasikan dua ketetapan kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) terkait penetapan upah minimum provinsi (UMP).
Pertama, rekomendasi dari unsur pngusaha menghendaki UMP 2014 sama dengan KHL yakni sebesar Rp2.299.860,33. Sementara pemerintah merekomendasikan UMP 2014 sebesar Rp2.441.301,74.
“Angka ini dengan formula KHL pada 2013 ditambah dengan pertumbuhan ekonomi rata-rata pada 2013 dan 2014 sebesar 6,15 persen,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Priyono, usai rapat di Gedung Blok G Balai Kota Jakarta, kemarin.