Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Sebesar Rp2.441.301
    Berita Nasional

    Keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Sebesar Rp2.441.301

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa1 November 20130
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Upah Minimum Provinsi 2014
    Upah Minimum Provinsi 2014

    RANCAH POST – Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani keputusan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI sebesar Rp2.441.301,74.

    “Sudah disetujui, sudah ditandatangani. Jadi keputusannya yang dari dewan pengupahan, yang Rp2.441.000. Kesepakatan dari situ,” kata Jokowi di Balai Kota Jakarta, Jumat (1/11/2013).

    Jokowi menjelaskan, keputusannya itu berdasarkan rekomendasi dari dewan pengupahan yang kemudian memunculkan angka tersebut di rapat yang memasukkan pertumbuhan ekonomi. “Apa pun sudah kita putuskan. Saya ambil dari keputusan rapat dewan pengupahan. Yang tahun kemarin juga sama. Saya tanda tangan karena sudah diputuskan di dewan pengupahan,” jelasnya.

    Mantan Wali Kota Surakarta itu berharap tidak ada penangguhan dari pengusaha terkait keputusan UMP. “Saya kira semua keputusan ada risikonya. Ini naiknya kurang lebih enam persen. Dengan situasi ekonomi seperti ini, dolar juga atau rupiah juga seperti ini. Tidak seperti tahun kemarin, tidak seperti tahun kemarin ekonominya baik,” jelasnya.

    Sebagaimana diketahui, kemarin, dewan pengupahan yang dihadiri tanpa unsur buruh merekomendasikan dua ketetapan kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) terkait penetapan upah minimum provinsi (UMP).

    Pertama, rekomendasi dari unsur pngusaha menghendaki UMP 2014 sama dengan KHL yakni sebesar Rp2.299.860,33. Sementara pemerintah merekomendasikan UMP 2014 sebesar Rp2.441.301,74.

    “Angka ini dengan formula KHL pada 2013 ditambah dengan pertumbuhan ekonomi rata-rata pada 2013 dan 2014 sebesar 6,15 persen,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Priyono, usai rapat di Gedung Blok G Balai Kota Jakarta, kemarin.

    DKI Jakarta Nasional UMP 2014 Upah Minimum Provinsi
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.