Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Ahok Akan Beri Sanksi Bagi Para Pemberi Sedekah Pengemis
    Berita Nasional

    Ahok Akan Beri Sanksi Bagi Para Pemberi Sedekah Pengemis

    Irpan HoerudinIrpan Hoerudin29 November 20130
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    ahok1
    ahok1

    RANCAH POST – Pemerintah DKI Jakarta akan berikan sanksi kepada warga yang memberikan sedekah kepada pengemis, gelandangan, pengamen, dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial.

    “Kita ingin membebaskan Jakarta dari segala macam keberadaan PMKS. Makanya, kita mau hukum orang-orang yang suka memberi sedekah kepada pengemis, pengamen, dan lain-lain,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis.

    Menurut pria yang akrab disapa Ahok itu, berdasarkan Pasal 40 Peraturan Daerah (Perda) DKI tentang Ketertiban Umum (Tibum), setiap orang atau badan dilarang menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil.

    “Dalam perda itu pula, tercantum bahwa setiap orang atau badan juga dilarang membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil,” ujar Ahok.

    Ia menjelaskan bahwa berdasarkan perda tersebut, hukuman atau sanksi yang dapat diberikan kepada orang yang memberi uang atau barang ke pengemis adalah denda Rp20 juta atau maksimal 60 hari kurungan.

    “Oleh karena itu, kita akan tindak tegas siapa saja yang memberikan uang atau barang kepada PMKS. Kita mau tegakkan aturan hukuman yang sudah tercantum didalam perda tersebut,” katanya.

    Dia menilai penegakan hukum atas perda tersebut di Jakarta masih lemah, sehingga masih ada warga yang memberikan sedekah uang atau barang kepada pengemis dengan sukarela.

    “Efek lain dari tindakan tersebut adalah masih banyaknya pengemis atau gelandangan yang berkeliaran di jalan dan meminta belas kasihan dari orang-orang yang berlalu-lalang. Ini kan tidak benar namanya,” kata Ahok.

    Ia mengatakan warga yang memberikan sedekah kepada pengemis, gelandangan, atau pengamen, berarti telah menghambat program Pemprov DKI untuk menghapus keberadaan PMKS di wilayah ibu kota.[Antara]

    Ahok Nasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Irpan Hoerudin
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Spesialis deadline & headline news

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.