Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»UMK Bekasi 2014 Naik 22,25% Jadi Rp2,4 Juta
    Berita Nasional

    UMK Bekasi 2014 Naik 22,25% Jadi Rp2,4 Juta

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa21 November 20131
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    uang gaji
    uang gaji

    RANCAH POST – Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi meresmikan bahwa UMK Bekasi 2014 sebesar Rp2.447.445. Angka tersebut mengalami kenaikan dari UMK sebelumnya sebesar 22,25 persen.

    “Keputusan UMK itu baru diputuskan dini hari, dan belum dikoordinasikan dengan pengusaha di kawasan industri Kabupaten Bekasi,” ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi, Sutomo, Selasa (19/11/2013).

    Saat ini, pihaknya akan secepatnya berkoordinasi dengan seluruh kawasan industri se-Kabupaten Bekasi, terkait penetapan UMK 2014 ini.

    “Nanti kita sampaikan ke mereka (pengusaha) yang akan membayar UMK ini kepada karyawannya. Dan kita belum tahu, apakah mereka (pengusaha) menerima kenaikan UMK ini,” kata Sutomo.

    Dari hasil UMK yang sudah diputuskan ini, Kabupaten Bekasi menempati posisi tertinggi UMK se-Jawa Barat dan lebih besar dari upah minimum Kota Bekasi dengan selisih Rp5.491, hingga nanti disahkan oleh Gubernur Jawa Barat. Proses penetapan Upah minimum Kabupaten Bekasi 2014 diambil sama dengan yang terjadi di Kota Bekasi, yakni, melalui voting.

    Hasil penetapan Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi yakni UMK Dasar sebesar Rp2.447.445. UMK Kelompok III sebesar Rp2.496.394. UMK Kelompok II sebesar Rp2.692.190 dan UMK Kelompok I sebesar Rp2.814.562

    Bekasi Nasional UMK 2014
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    View 1 Comment

    1 Komentar

    1. Nanie Suryanie on 2 Februari 2014 12:09 PM

      yg penting sesuai dgn kemampuan perusahaan dan juga mengutamakan hidup layak wt pekerja,harus seimbang.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.