RANCAH POST – Komisi Yudisial (KY) dukung pemecatan Hakim Agung Wijaksono yang diduga berhubungan dengan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, Vica Natalia.
Namun, menurut Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri, pemecatan itu bisa dilakukan bila nantinya sesuai hasil keputusan pleno MKH.
“Bergantung sidang pleno, adilnya begitu (dipecat),” katanya, usai Diskusi Polemik Sindo Radio di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/11/2013).
Pasalnya, perilaku Agung yang terpampang dalam foto tersebut merupakan sebuah perbuatan yang tidak pantas. Terlebih, Vica juga melakukan pertemuan dengan pengacara di malam hari, saat dia sedang berperkara.
“Di luar negeri padahal soal soal kayak gini tuh harus mundur, menjadi persoalan. Bill Clinton pacaran sama Monica Lewinsky saja jadi persoalan. Kemudian ketua Bank Dunia hanya karena melecehkan pelayan hotel, jadi karena persoalan itu, mereka mundur,” tegasnya.
Dalam etika hakim, kata dia, diatur bahwa persoalan perselingkuhan jelas melanggar kode etik karena termasuk perbuatan tercela. “Tidak disebut, tapi hakim tidak boleh melakukan perbuatan tercela, tercela enggak itu? Tidak patut kan, tercela, menimbulkan kesan dia parsial, itu kan ada 10 kode etik yang harus ditaati hakim,” tuturnya.
Dalam perkara ini, dugaan perselingkuhan Hakim Vica mencuat ketika dirinya dilaporkan suaminya, Hisar Raja Parlindungan Siringoringo. Sejumlah pria pun dikaitkan dalam aksi perselingkuhannya, di antaranya, seorang pengusaha bernama P Galih Dewangga; karyawan swasta di Bandung, Fuad Septiyanto; Perwira polisi Polda Sulteng, Guruh Arif Himawan; pengacara, Sahat Simanjutak; hingga dengan seorang hakim bernama Agung Wijaksono.
Laporan itu juga dilanjutkan sang suami ke MA. Alhasil, melalui sidang MKH, Hakim Vica akhirnya dipecat dengan tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.