Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Komisi Yudisial Dukung Pemecatan Hakim Agung Yang Selingkuh
    Berita Nasional

    Komisi Yudisial Dukung Pemecatan Hakim Agung Yang Selingkuh

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa16 November 20130
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Hakim Cantik Vica Natalia
    Hakim Cantik Vica Natalia

    RANCAH POST – Komisi Yudisial (KY) dukung pemecatan Hakim Agung Wijaksono yang diduga berhubungan dengan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, Vica Natalia.

    Namun, menurut Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri, pemecatan itu bisa dilakukan bila nantinya sesuai hasil keputusan pleno MKH.

    “Bergantung sidang pleno, adilnya begitu (dipecat),” katanya, usai Diskusi Polemik Sindo Radio di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/11/2013).

    Pasalnya, perilaku Agung yang terpampang dalam foto tersebut merupakan sebuah perbuatan yang tidak pantas. Terlebih, Vica juga melakukan pertemuan dengan pengacara di malam hari, saat dia sedang berperkara.

    “Di luar negeri padahal soal soal kayak gini tuh harus mundur, menjadi persoalan. Bill Clinton pacaran sama Monica Lewinsky saja jadi persoalan. Kemudian ketua Bank Dunia hanya karena melecehkan pelayan hotel, jadi karena persoalan itu, mereka mundur,” tegasnya.

    Dalam etika hakim, kata dia, diatur bahwa persoalan perselingkuhan jelas melanggar kode etik karena termasuk perbuatan tercela. “Tidak disebut, tapi hakim tidak boleh melakukan perbuatan tercela, tercela enggak itu? Tidak patut kan, tercela, menimbulkan kesan dia parsial, itu kan ada 10 kode etik yang harus ditaati hakim,” tuturnya.

    Dalam perkara ini, dugaan perselingkuhan Hakim Vica mencuat ketika dirinya dilaporkan suaminya, Hisar Raja Parlindungan Siringoringo. Sejumlah pria pun dikaitkan dalam aksi perselingkuhannya, di antaranya, seorang pengusaha bernama P Galih Dewangga; karyawan swasta di Bandung, Fuad Septiyanto; Perwira polisi Polda Sulteng, Guruh Arif Himawan; pengacara, Sahat Simanjutak; hingga dengan seorang hakim bernama Agung Wijaksono.

    Laporan itu juga dilanjutkan sang suami ke MA. Alhasil, melalui sidang MKH, Hakim Vica akhirnya dipecat dengan tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

    Selingkuh
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.