RANCAH POST – Ketua Umum Gerakan Anti Narkoba (Granat), Henry Yosodiningrat menilai, narkoba jenis kertas bukan barang baru. Narkoba jenis kertas sudah ada sejak tujuh tahun lalu.
“Itu bukan jenis baru, ada beberapa di antaranya sudah ada sekira tujuh tahun lalu,” kata Henry, Jumat (15/11/2013).
Henry juga tidak sepakat saat BNN mengatakan bahwa narkoba yang mengandung zat tersebut baru pertama kali ditemukan dan belum terdaftar di Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kita jangan terlalu resah seolah itu jenis baru yang tidak diatur dalam UU. Yang penting bahwa narkoba jenis baru itu mengandung zat sebagaimana yang diatur dalam UU. Artinya bisa diterapkan dengan UU yang sudah ada,” ungkapnya.
Menurutnya, pemberantasan peredaran dan penggunaan narkoba harus disertai dengan muatan moral, sehingga upaya pemberantasan narkoba bisa berjalan lancar dan tidak berbenturan dengan peraturan yang ada.
“Yang penting kita punya komitmen moral, bagaimana kita mempunyai satu semangat yang sejalan dengan UU itu. Dibutuhkan komitmen moral, khususnya penegak hukum,” tutupnya.
Sebelumnya, BNN menemukan tiga zat narkotika baru yang berbentuk lembaran kertas menyerupai Lysergic Acid Diethylamid (LSD). Pada temuan Tim Uji Laboratorium BNN, narkotika berbentuk kertas prangko tersebut mengandung tiga zat berbeda yakni 25C-NBOMe, 25B-NBOMe, dan 25I-NBOMe.
Senyawa 25C-NBOMe dan 25I-NBOMe merupakan turunan fenetilamine dan memiliki efek psychedelic. Yaitu, reaksi menenangkan bagi pemakainya, dan jika berlebihan dapat mengakibatkan tidak sadarkan diri. Sedang zat 25B-NBOMe memiliki efek halusinogen.
Tim Uji Lab BNN mendapatkan sampel 25B-NBOMe dari pengungkapan kasus yang berhasil diungkap oleh Tim Direktorat Penindakan dan Pengejaran Deputi Pemberantasan BNN, yang bekerja sama dengan petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat 12 Agustus.
Sedangkan sampel 25I-NBOMe didapat dari laporan masyarakat yang datang ke BNN pada 10 Oktober.
Zat itu pertama kali ditemukan oleh Ralf Heim di Free University Berlin pada 2004. Di beberapa negara di dunia, zat tersebut ini memang populer digunakan sebagai bahan pembuat narkoba berbentuk kertas.