Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Pasca Terbongkarnya Kasus Akil Mochtar, MK Kehilangan Wibawa
    Berita Nasional

    Pasca Terbongkarnya Kasus Akil Mochtar, MK Kehilangan Wibawa

    Irpan HoerudinIrpan Hoerudin15 November 20130
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    mahkamah konstitusi
    mahkamah konstitusi

    RANCAH POST – Pasca terungkapnya kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar. Persidangan kasus-kasus sengketa pilkada di MK menjadi ajang atau forum yang sangat sensitif. Para anggota majelis hakim sangat mudah menjadi sasaran amukan dan ketidakpuasan para pendukung calon.

    Oleh karena itu anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo mendesak pimpinan MK untuk berkoordinasi dengan pihak keamanan, khususnya Polri guna memperketat pengamanan jalannya sidang dan pascasidang.

    “Sehingga para hakim tidak lagi sasaran amuk massa atau dikejar-kejar masa pendukung. Peristiwa di MK kemarin sangat memprihatinkan dan memalukan,” kata Bambang.

    Ia berharap, perisitiwa serupa tidak boleh terjadi lagi. Karena itu, MK tidak boleh berdiam diri atau hanya menunggu. “Pimpinan MK harus berinisiatif mengamankan jalannya sidang melalui koordinasi dengan aparat keamanan.” ujar Bambang.

    Dikatakannya, kerusuhan di MK saat persidangan Pilkada Maluku lebih disebabkan perilaku tak terpuji pendukung salah satu calon. Bagaimanapun, setiap orang wajib berperilaku tertib di area persidangan, dan menghormati apa pun putusan majelis hakim. “Ketidakpuasan atas putusan majelis hakim bisa direspons melalui jalur hukum, atau melaporkannya ke Komisi Yudisial,” kata Bambang.

    Memang, tak dapat ditutup-tutupi bahwa kepercayaan terhadap korps hakim sedang merosot. Terutama setelah kasus yang menimpa mantan Ketua MK Akil Mochtar. “Namun, merosotnya kepercayaan terhadap korps hakim dan kasus Akil tidak boleh dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan anarkis terhadap para hakim dan semua institusi peradilan di negara ini,” ujar dia. [antara]

    Akil Mochtar Kericuhan Nasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Irpan Hoerudin
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Spesialis deadline & headline news

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.