Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»UMP 2014 Bukan Harga Mati
    Berita Nasional

    UMP 2014 Bukan Harga Mati

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa10 November 20130
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Upah Minimum Provinsi UMP 2014
    Upah Minimum Provinsi UMP 2014

    RANCAH POST – Polemik upah minimum provinsi (UMP) 2014 bagi pekerja di ibukota terus bergulir pasca disahkan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, Jumat (1/11). Meski hanya naik 10% dari UMP 2013, buruh maupun pengusaha masih punya kesempatan untuk menyatakan keberatan.

    Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan, Rp 2,44 juta untuk UMP 2014 bukan harga mati. Di sisi pengusaha masih bisa mengajukan penangguhan kepada pemerintah jika memang tidak sanggup membayar buruh dengan angka tersebut.

    “Permohonan pengajuan penangguhan pelaksanaan UMP diajukan kepada gubernur paling lambat 10 hari sebelum tanggal diberlakukannya UMP,” ujar Sarman saat dihubungi wartawan, Jakarta, Sabtu (9/11). Secara resmi kata Sarman UMP DKI akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2014 mendatang.

    Batas akhir pengajuan UMP akan berakhir pada 21 Desember 2013, sebagai mana diatur dalam Undang-undang dan tertuang pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 231/Men/2003 Perihal Tata Cara Pelaksanaan Penangguhan Upah Minimum khususnya Pasal 3.

    Dalam kurun waktu 10 hari setelah batas waktu penangguhan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di daerah memverifikasi penangguhan yang diajukan oleh manajemen perusahaan. Kemudian hasilnya diserahkan ke pemerintah untuk dibuatkan keputusannya. “Artinya, jika Peraturan Gubernur perihal penetapan UMP sudah keluar, maka perusahaan yang tidak sanggup dapat mengajukan penangguhan hingga batas akhir tadi,” ujar Sarman. [gatra]

    Nasional UMP 2014 Upah Minimum Provinsi
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.