Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Wah, Keberangkatan Atut ke Singapura Diduga Tanpa Izin dari Kemdagri
    Berita Nasional

    Wah, Keberangkatan Atut ke Singapura Diduga Tanpa Izin dari Kemdagri

    Zezen Zaini NurdinZezen Zaini Nurdin21 Oktober 20130
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Atut Ratu Atut Dicekal Pendekar Banten KPK Akil Mochtar
    Atut Ratu Atut Dicekal Pendekar Banten KPK Akil Mochtar

    RANCAH POST- Keberangkatan Ratu Atut Chosiyah ke negera tetangga Singapura selama lima hari, diduga kuat tidak mengantongi surat izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri). Padahal, apabila mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2011, setiap pejabat negara harus mengantongi izin dari pejabat kementerian, jika akan bepergian ke luar negeri.

    “Kami menemukan kejanggalan terkait keberangkatan Gubernur Atut ke Singapura. Menurut juru bicara Atut, Fitron Nur Ikhsan, keberangkatan Atut ke luar negeri untuk berobat. Berdasarkan peraturan yang ada, gubernur harus mengajukan permohonan izin ke luar negeri kepada Presiden, melalui Kemdagri,” ujar juru bicara Masyarakat Transparansi (Mata) Banten, Oman Abdurrahman, di Serang, Minggu (20/10).

    Menurut Oman, berdasarkan Permendagri No.11 Tahun 2011, Pasal 8, gubernur harus mengajukan permohonan izin keluar negeri kepada Presiden melalui Kemdagri. Dalam Permendagri itu juga diatur bahwa kementerian berhak mencatat dan menolak pengajuan pejabat tertentu, jika dalam prosesnya tidak memenuhi syarat administrasi.

    “Termasuk perjalanan Atut ke luar negeri, baik (untuk) kepentingan pribadi maupun perjalanan dinas,” ujarnya.

    Oman menyatakan, perjalanan seorang pejabat negara, dalam hal ini gubernur, ke luar negeri, baik dinas maupun pribadi yang berkategori penting, wajib tercatat di Kemdagri. Apalagi menurutnya, perjalanan dinas Atut ke luar negeri yang disebutkan juru bicaranya untuk berobat, diduga kuat menggunakan fasilitas negara.

    Sementara itu, Biro Pemerintahan Pemprov Banten menyatakan, keberangkatan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah pada tanggal 21 hingga 25 September 2013 ke Singapura, tidak tercatat di Biro Pemerintahan.

    “Untuk yang tanggal 21 September 2013, tidak ada pengurusan izin Gubernur ke luar negeri. Mungkin diurus langsung oleh TU pimpinan,” ujar Kasubag Fasilitas Administrasi Kepala Daerah dan DPRD pada Biro Pemerintahan Pemprov Banten, Arya Santana.

    Arya juga mengungkapkan, tidak semua perjalanan dinas gubernur dan pejabat negara lainnya seperti anggota DPRD, itu melalui Biro Pemerintahan. Karena menurutnya, pengurusannya bisa saja dilakukan langsung oleh pejabat yang berwenang.

    Sementara itu, Kepala Biro Umum Pemprov Banten, Ade Syarif, membantah mengeluarkan fasilitasi untuk Gubernur ke luar negeri, termasuk akomodasi Gubernur Atut berobat di RS Mount Elisabeth, Singapura. “Setahu saya tidak ada fasilitas yang dikeluarkan untuk Gubernur ke luar negeri,” katanya.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, Atut berangkat ke Singapura pada Sabtu (21/9), lalu pulang empat hari setelahnya atau Rabu (25/9). Sementara itu, adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (TCW), berangkat ke Singapura pada Jumat (20/9), dan kembali ke Jakarta, Selasa (24/9).

    Juru bicara Atut, Fitron Nur Ikhsan, sebelumnya mengatakan bahwa keberangkatan Gubernur Atut ke Singapura adalah untuk kepentingan berobat di RS Mount Elisabeth.

    [bs]

    Akil Mochtar KPK
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Zezen Zaini Nurdin
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Penulis sekaligus pemilik media lokal, suka sesuatu yang baru.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.