RANCAH POST – Juru Bicara KPK Johan Budi membenarkan bila penyidik menemukan narkoba saat melakukan penggeledahan di ruang kerja Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Kendati menemukan barang-barang tersebut, namun penyidik tidak membawa atau menyitanya, karena tidak ada kaitannya dengan materi penyidikan.
“Saat proses penggeledahan di MK, penyidik memang menemukan barang yang diduga narkoba atau obat terlarang,” kata Johan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2013).
Barang-barang terlarang itu, sambung Johan, diserahkan penyidik ke petugas keamanan MK, Kompol Edi Suwitno.
“Karena tidak masuk dalam objek penyidikan, barang itu langsung diserahkan ke pihak keamanan,” tukasnya.
Seperti diketahui, penyidik KPK melakukan penggeledahan di ruang kerja Akil di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis 3 Oktober 2013 malam. Di lokasi itu penyidik menemukan narkoba berupa ekstasi, ganja, dan obat kuat.
Akil ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten dan Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah.