Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Penangkapan Ketua MK Tragedi Nasional
    Berita Nasional

    Penangkapan Ketua MK Tragedi Nasional

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa4 Oktober 20130
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Ketua MK Akil Mochtar
    Ketua MK Akil Mochtar

    RANCAH POST – Eva Kusuma Sundari, anggota Komisi Hukum DPR RI, mengaku terkejut dengan penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin.

    Dia mengaku kecewa pimpinan sekelas MK diciduk gara-gara terindikasi menerima suap dari sengketa penyelenggaraan dua Pilkada sekaligus.

    “Kita sangat menyesalkan dan syok. Sebagai lembaga hukum yang selama ini integritasnya paling tinggi dengan KPK akhirnya berantakan dengan operasi tangkap tangan terakhir ini,” kata Eva, di Jakarta, Kamis (3/10/2013) malam.

    Menurut Eva, operasi tangkap tangan tersebut merupakan tragedi nasional Indonesia sebagai negara hukum. Pasalnya, benteng terakhir kepercayaan masyarakat terhadap hukum yakni MK, ikut rontok dan bahkan berpotensi memunculkan masyarakat yang anarkis.

    “Ini tragedi nasional, sehingga, harus ada konvensi diantara individu-individu dari penegak -penegak hukum dan DPR untuk mencegah hal tersebut terjadi,” sambungnya.

    Politisi PDI Perjuangan ini mengaku sudah sejak lama mendengar selentingan kabar tidak sedap berkaitan dengan putusan-putusan kontroversial MK terhadap sengketa Pilkada.

    Eva menjelaskan, PDIP turut menjadi ‘korban’ putusan MK, seperti pada penyelenggaraan Pilgub Bali beberapa waktu lalu, di mana Ketua MK membenarkan orang memilih ratusan kali di Desa Tugu, Kabupaten Karang Asem.

    “Selain itu juga pada kasus Sumba Barat Daya, NTT. Kotak suara sudah dibawa ke MK agar dihitung ulang tetapi alasan terlambat sehari padahal waktu sidang 14 hari masih tersisa dua hari membuat pemohonnya harus dikalahkan,” ungkapnya.

    Menurutnya, untuk kasus-kasus sengketa Pilkada yang selisihnya tipis, putusan Ketua MK harus di-review karena ada keluhan MK menggunakan sistem lelang yang tentu jauh dari metode penegakan hukum yang mendasarkan diri pada fakta dan bukti yang ada.

    “Meski kita terbentur pada aturan putusan MK yang final and binding tapi setidaknya kita sedang menyaksikan bahaya dan risiko posisi MK tanpa kontrol, sehingga check and balances tidak berlaku atau diterapkan,” pungkasnya.

    Akil Mochtar Ketua Mahkamah Konstitusi Korupsi Nasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.