RANCAH POST – Dishub Kota Bandung tengah melakukan langkah antisipasi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan melakukan kesepakatan kenaikan tarif angkutan umum.

Sesuai kesepakatan yang dilakukan oleh Organda, Damri, Kobanter, dan Kobutri, kenaikan tarif harus wajar dan tidak melampaui kemampuan masyarakat dan tidak membebani para pengusaha angkutan kota.

Nantinya, penyesuaian tarif baru akan mulai berlaku setelah adanya Keputusan Wali Kota (Kepwal) Bandung mengenai tarif angkutan penumpang umum yang selanjutnya akan disosialisasikan kepada masyarakat dan pengusaha.

Kadishub Kota Bandung EM Ricky Gustiadi mengatakan, sesuai kesepakatan kenaikan tarif akan mencapai 30 persen untuk angkutan kota dan 25 persen untuk bis kecil dan angkutan kota jenis bis sedang.

“Tujuan penyesuaian tarif ini adalah untuk menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggara angkutan umum sebagai upaya peningkatan mutu pelayanan masyarakat,” jelasnya kepada wartawan, Kamis (20/6/2013).

Menurutnya, sebelum adanya Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) tarif angkutan akan naik menjadi 20 persen namun setelah ada tarif pun naik menjadi 20-26 persen.

“Organda mengajukan 30 persen untuk yang memakai premium dan 25 persen yang menggunakan solar,” terangnya.

Ricky mengimbau dengan adanya rencana penyesuaian tarif Di Kota Bandung tersebut, agar masyarakat bisa memaklumi dan menyesuaikan diri terhadap kebijakan tersebut.

“Yang pasti kami tetap mempertimbangkan sisi kemampuan masyarakat juga kemampuan operator angkutan menaikan tarif sewajarnya,” tukasnya.

Lebih lanjut Ricky menerangkan, angkot jurusan Cicadas-Elang akan mengalami kenaikan paling besar yakni hingga Rp825. Sedangkan angkot jurusan Cibogo-Elang mengalami kenaikan paling rendah Rp495.

Namun untuk mempermudah transaksi di lapangan, maka besaran tersebut dibulatkan menjadi Rp500 hingga Rp1.000 disesuaikan jarak trayek.

Share.

Leave A Reply