Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»24 Mantan Anggota KPU Belum Kembalikan Mobil Dinas
    Berita Nasional

    24 Mantan Anggota KPU Belum Kembalikan Mobil Dinas

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa4 Juni 20130
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Kantor Gedung KPU
    Kantor Gedung KPU

    RANCAH POST – KPU diharapkan segera dapat berkoordinasi untuk melakukan pengambilan paksa terhadap 24 mobil dinas KPU yang sampai saat ini belum dikembalikan oleh mantan anggota KPU periode 1999.

    24 mantan anggota KPU tersebut bisa dipidanakan jika tidak segera mengembalikan mobil yang telah dia gunakan selama 14 tahun.

    “Ya, bisa diambil paksa atau dipidana. Serahkan saja ke aparat. Bisa kerjasama dengan aparat untuk ambil mobil tersebut,” kata Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Abdul Hakam Naja saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (3/6/2013).

    Menurut Hakam, ada opsi lain yang bisa ditawarkan KPU ke mantan anggota tersebut. Yakni dengan cara mobil tersebut dijual kepada orang yang bersangkutan. Sehingga ke 24 orang tersebut hanya memberikan sejumlah uang sesuai dengan harga mobil ke KPU.

    “Langkah selanjutnya masukkan saja ke inventaris yang dijual, kemudian ditagihkan kepada pihak yang belum kembalikan mobil tersebut. Artinya mereka dalam posisi hutang pada negara dengan nilai nominal sekian rupiah,” paparnya.

    Berikut nama 24 mantan anggota KPU dari unsur partai periode 1999 yang belum mengembalikan mobil dinas :
    1. Umar Husein
    2. Heru L Khutami
    3. Saut H Aritonang
    4. H. Mardinsyah
    5. CML Sitompul
    6. Nursyirwan Noer Datuk
    7. Shirato Syafei
    8. Sukarnotomo (anggota DPR Komisi VII)
    9. Bennie Akbar Fatah
    10. Askodar
    11. Rasyidi
    12. Syamsahril
    13. Soegito
    14. Bambang Suroso
    15. Lukman Syamra
    16. Amaruddin Djajasubita
    17. Kornelis Kopong Saran
    18. Hasan Potabuga
    19. RO Tambunan
    20. Dedi Hamid
    21. IM Sunarkha
    22. Edwin Henawan Soekawati
    23. Djahad Mahja
    24. Mahadi Sinambelan (mantan Menpora)

    KPU Mobil Dinas Nasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.