Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»KPU Akan Berikan Sanksi Bagi Media Massa Yang Tidak Berimbang
    Berita Nasional

    KPU Akan Berikan Sanksi Bagi Media Massa Yang Tidak Berimbang

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa12 April 20130
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Komisi Pemilihan Umum
    Komisi Pemilihan Umum

    RANCAH POST – KPU (Komisi Pemilihan Umum) akan berikan sanksi kepada media massa yang tidak berimbang, mulai dari sanksi tertulis hingga pembredelan, jika tidak memberikan porsi seimbang dalam pemuatan berita ataupun iklan kampanye pemilu yang diatur dalam PKPU Nomor 1 Pasal 46 ayat 1 Tahun 2013.

    Sementara itu, menurut Komisioner KPU Fery Rizkiyansyah, PKPU ini masih dalam tahapan koordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers sebagai lembaga pengawasan pers.

    “Jadi wacana pembredelan, maksudnya tidak seperti itu, bisa saja setelah dibicarakan dengan dua lembaga pers tersebut akan ada perubahan,” kata Fery kepada wartawan, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (12/4/2013).

    Dikatakannya, KPU tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penghentian terhadap media massa. Untuk itu, kata dia, masalah iklan dan pemberitaan tidak berimbang yang hanya menguntungkan satu partai saja diserahkan kepada Dewan Pers dan KPI.

    “Kalau ada persoalan dipartainya itu masuk ke wilayah kami,” jelasnya.

    Untuk diketahui, dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2013, tercantum pengaturan mengenai pemberitaan dan iklan di media massa. Salah satu isi pasalnya yakni media massa harus memberikan halaman serta waktu yang adil dan seimbang untuk pemuatan berita, wawancara, dan pemasangan iklan kampanye bagi setiap peserta pemilu.

    Jika terjadi pelanggaran, KPU akan memberikan sanksi yang tercantum sesuai dengan Pasal 46 ayat 1 mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara acara bermasalah hingga pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin penerbitan media massa cetak.

    Komisi Pemilihan Umum KPU Nasional Pemilu 2014
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.