Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Diduga Hina Etnis Via Twitter, Farhat Abbas Jadi Tersangka
    Berita Nasional

    Diduga Hina Etnis Via Twitter, Farhat Abbas Jadi Tersangka

    Zezen Zaini NurdinZezen Zaini Nurdin24 Mei 20130
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    farhat
    farhat

    RANCAH POST – Hati-hati menggunakan twitter anda. Baru-baru ini, Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Pengacara  Fathat Abbas sebagai tersangka, lantaran terkait laporan Anton Medan soal dugaan kasus penghinaan etnis dan golongan tertentu melalui media sosial Twitter.

    Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Rikwanto, mengungkapkan penyidik telah menetapkan Farhat sebagai tersangka, tiga hari lalu.

    “Dari laporan Anton Medan, Farhat Abbas sudah diperiksa sebagai tersangka, tiga hari lalu,” ujar Rikwanto kepada wartawan, Jumat (24/5).

    Rikwanto mengatakan, saat ini penyidik tengah merampungkan pemberkasan berita acara pemeriksaan. “Saat ini, penyidik dalam proses pemberkasan,” tambahnya.

    Sebelumnya diberitakan, Anton Medan menyambangi Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya dan membuat laporan dugaan penghinaan terhadap golongan tertentu, bernomor TBL/86/I/2013/PMJ/Ditreskrimsus.

    Sangkaannya adalah Pasal 4 huruf b angka 1 UU No 40 tahun 2004 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Kemudian, Pasal 28 ayat 1 jo pasal 45 ayat 2 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE).

    Menurut Anton Medan, kicauan Farhat kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, menimbulkan kebencian terhadap etnis Tionghoa. Akibatnya, banyak warga muslim Tionghoa yang tersinggung.

    Berikut tweet Farhat @farhatbbaslaw pada Rabu 9 Januari 2013 :

    “Ahok sana sini protes plat pribadi B 2 DKI dijual polisi ke orang umum katanya! Dasar Ahok plat aja diributin! Apapun plat nya tetap C***!”

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
    Zezen Zaini Nurdin
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Penulis sekaligus pemilik media lokal, suka sesuatu yang baru.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024
    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024
    2 Kereta Api Tabakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    HP Meizu Note 16 Pro

    Meizu Note 16 dan Note 16 Pro Resmi Diumumkan, Apa Perbedaannya?

    16 Mei 2025
    Tablet Oppo Pad SE

    Oppo Pad SE Debut di Tiongkok, Suguhkan Layar 11 Inci & Baterai 9.340 mAh

    16 Mei 2025
    HP Realme GT7

    HP Realme GT7 Rilis Global 27 Mei, Ini Spek yang Bakal Diusungnya

    16 Mei 2025
    Oppo Reno14 dan Reno14 Pro Resmi Meluncur

    Oppo Reno14 dan Reno14 Pro Resmi Meluncur, Cek Harganya!

    16 Mei 2025
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2025 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.