RANCAH POST – Hati-hati menggunakan twitter anda. Baru-baru ini, Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Pengacara Fathat Abbas sebagai tersangka, lantaran terkait laporan Anton Medan soal dugaan kasus penghinaan etnis dan golongan tertentu melalui media sosial Twitter.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Rikwanto, mengungkapkan penyidik telah menetapkan Farhat sebagai tersangka, tiga hari lalu.
“Dari laporan Anton Medan, Farhat Abbas sudah diperiksa sebagai tersangka, tiga hari lalu,” ujar Rikwanto kepada wartawan, Jumat (24/5).
Rikwanto mengatakan, saat ini penyidik tengah merampungkan pemberkasan berita acara pemeriksaan. “Saat ini, penyidik dalam proses pemberkasan,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Anton Medan menyambangi Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya dan membuat laporan dugaan penghinaan terhadap golongan tertentu, bernomor TBL/86/I/2013/PMJ/Ditreskrimsus.
Sangkaannya adalah Pasal 4 huruf b angka 1 UU No 40 tahun 2004 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Kemudian, Pasal 28 ayat 1 jo pasal 45 ayat 2 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE).
Menurut Anton Medan, kicauan Farhat kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, menimbulkan kebencian terhadap etnis Tionghoa. Akibatnya, banyak warga muslim Tionghoa yang tersinggung.
Berikut tweet Farhat @farhatbbaslaw pada Rabu 9 Januari 2013 :
“Ahok sana sini protes plat pribadi B 2 DKI dijual polisi ke orang umum katanya! Dasar Ahok plat aja diributin! Apapun plat nya tetap C***!”