Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Rekening Gendut, Polri Harus Segera Sita Harta Aiptu Labora Sitorus
    Berita Nasional

    Rekening Gendut, Polri Harus Segera Sita Harta Aiptu Labora Sitorus

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa20 Mei 20130
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Aiptu Labora Sitorus
    Aiptu Labora Sitorus

    RANCAH POST – Neta S Pane, selaku Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) memberikan Apresiasi terhadap Polri yang sudah dengan cepat memberikan status tersangka pada Aiptu Labora Sitorus, seorang anggota kepolisian Raja Ampat, Papua yang memiliki rekening gendut.

    ”Indonesia Police Watch (IPW) memberi apresiasi pada polri yang dengan cepat menjadikan Labora sebagai tersangka,” kata Neta dalam pesan singkat yang diterima RANCAH POST.

    Dalam penyelesaian kasus tersebut jangan tidak tangani oleh kepolisian daerah setempat, hal ini untuk menghindari tidak maksimalnya penegakan hukum.

    “Namun diharapkan kasus Labora tidak ditangani di Polda Papua, melainkan di Jakarta, Jika ditangani di Papua dikhawatirkan penanganannya tidak maksimal, karena dikhawatirkam dalam BAP nya bisa di perlemah,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Neta meminta kepada Polri untuk segera menyita semua harta kekayaan Labora yang diduga ada keterkaitan dengan tindak pidana tersebut.

    “Polisi juga sudah mengenakan pasal penimbunan BBM, pasal ilegal loging dan pasal pencucian uang. Jika polisi serius dengan pasal-pasal tersebut diharapkan polisi segera menyita kekayaan Labora, sama seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita kekayaan Irjen Djoko,” jelasnya.

    Setelah ditetapkan tersangka Labora dikenakan dengan pasal tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia juga akan dijerat dengan pidana UU No. 41/1999, UU No. 2/2001, UU No. 8/2011, dan UU No. 25/2003.

    Aiptu Labora Sitorus Nasional Polri
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.