RANCAH POST – Lima kurir ganja asal Ciawi Tasikmalaya berhasil di tangkap oleh Satuan Narkoba Polres Ciamis di Sindang Kasih, Ciamis, Jawa Barat. Dari tangan tersangka petugas menemukan 5 kg ganja kering siap edar senilai puluhan juta rupiah.
Masih di daerah Ciamis, Sat Narkoba Polres Ciamis menangkap pria asal Kampung Sukamulya, Desa Margamulya, Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, kandas tertangkap di halaman rumah batik seberang SPBU Persimpangan Cihaurbeuti Ciamis Jawa Barat
Polisi mengamankan lima bata ganja kering, dengan total berat 5 kilogram senilai Rp 10 juta. Sementara “B” atau perempuan yang sering disebut Bunda pemasok ganja kering untuk diantarkan tersangka Abdul, masih buron.
Menurut Kasat Narkoba Polres Ciamis AKP Herdis Suhardiman SH, terungkapnya peran Abdul dalam peredaran ganja di kawasan Ciamis Utara, setelah adanya informasi dari masyarakat.
Setelah ada informasi awal, jajaran Satnarkoba mengatur siasat agar tersangka keluar dari sarangnya. Seorang anggota sat Narkoba menyamar, seolah-olah memesan barang haram dari tersangka Abdul alias Adul.
Dari komunikasi yang terjalin, Adul sepakat bertemu di halaman parkir pusat pemasaran bersama (P2B) seberang SPBU Persimpangan Cihaurbeuti, Jalan Cihaurbeuti-Rajapolah, Cihaurbeuti, Ciamis, Minggu (5/5/2013) sore.
Adul datang ke lokasi menggunakan sepeda motor. Saat seorang ‘pembeli’ yang tak lain adalah petugas yang menyamar, yang juga bersepeda motor, mendekati tersangka.
Tanpa pikir panjang, tersangka mengeluarkan kantong keresek putih berisi satu bata daun ganja kering, yang disimpan di depan perut di balik bajunya.
Saat itu, ‘pembeli’ langsung membekuk tersangka. Tersangka berupaya lari. Namun, empat petugas lain yang sudah mengintai, langsung memepet sepeda motor tersangka, sehingga terjatuh. Tersangka tetap nekat berlari ke pesawahan di belakang kompleks P2B. Tersangka akhirnya lumpuh oleh lima petugas yang memburunya.
“Waktu kejadian, ada 1 kilogram ganja yang diamankan. Setelah diinterogasi di lokasi kejadian, tersangka mengaku masih ada 4 bata (4 kilogram) daun ganja kering lain yang disimpan di kolong dapur rumahnya di Sukaresik. Ada 5 kilogram daun ganja yang disita,” tutur AKP Herdis, Rabu (8/5/2013).
Sebagai kurir, Adul mengaku mendapat uang lelah Rp 200 ribu per kilogram ganja yang sudah dikemas berbentuk bata.
“Uangnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, saya selama di sini kan nganggur,” aku Adul.
Adul tak tahu dari mana sumber daun ganja kering. Namun, Adul mengaku hanya diminta B untuk menyimpannya, dan kemudian diantarkan bila ada yang memesan.
“Terakhir saya ketemu B di Jamanis Tasikmalaya,” ungkap Adul yang mengaku baru kali ini jadi kurir peredaran ganja.
Adul terancam ganjaran pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) UU No 22 Tahun 1997 tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman minimal delapan tahun penjara, dan maksiman 11 tahun kurungan penjara. (*)