Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Susno Duadji Menyerahkan Diri Dinilai Memberi Nilai Positif
    Berita Nasional

    Susno Duadji Menyerahkan Diri Dinilai Memberi Nilai Positif

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa4 Mei 20130
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Susno Duadji
    Susno Duadji

    RANCAH POST – Ketua Lembaga Pengkajian Hukum dan Strategi Nasional, Ahmad Rifai, mendukung mantan Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, menyerahkan diri. Dia menyatakan langkah Susno bakal memberi nilai postif bagi penegakan hukum di Indonesia.

    “Seharusnya memang didukung langkah yang diambil pak Susno Duadji. Ini akan memberi nilai positif baginya dan penegak hukum,” kata Ahmad Rifai dalam pesan singkat, Jumat 3 Mei malam.

    Namun, Rifai mengkritik proses eksekusi yang dinilainya berlarut-larut. Menurutnya, lambatnya eksekusi Susno tidak terjadi bila aparat serius menegakkan hukum. “Mestinya tidak perlu terjadi sampai menyerahkan diri,” ungkapnya.

    Diberitakan sebelumnya, Susno menyerahkan diri ke Lapas Kelas IA Pondok Rajeg, Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Jenderal bintang tiga sempat dinyatakan buron Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan suap Rp500 juta dalam percepatan penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus penyelewengan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat.

    PN Jakarta Selatan mengganjar Susno hukuman penjara selama 3,5 tahun, denda Rp200 juta, serta uang pengganti Rp4 miliar. Banding dan kasasi Susno ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung. Artinya, Susno kembali kepada putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.

    Namun, dalam putusan kasasi MA, Susno menyatakan tidak ada perintah penahanan atau tidak dicantumkannya Pasal 197 ayat (1) KUHAP huruf k. Berdasarkan hal itu, Susno menganggap kasus yang membelitnya batal demi hukum.

    Nasional Susno Duadji
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.