RANCAH POST – Microsoft digugat oleh sebuah perusahaan bernama VirnetX dengan klaim bahwa layanan VoIP Skype telah melanggar enam patennya yang terkait Virtual Private Networking (VPN). Terkini, perusahaan lain ikut menggugat Microsoft dan Skype karena diduga juga telah melanggar paten.
Dilansir dari Neowin, Kamis (2/5/2013), perusahaan bernama CopyTele mempublikasikan pernyataan resmi bahwa anak perusahaannya, Secure Wev Conference Corporation mengajukan gugatan pada hari ini di Pengadilan Distrik Amerika Serikat di New York.
Perusahaan itu mengklaim, layanan Skype milik Microsoft telah melanggar paten yang berhubungan dengan “teknologi enkripsi” yang dimiliki oleh Secure Web Conference Corporation. Chief Executive Officer (CEO) CopyTele Robert Berman, menglaim bahwa paten yang diperkarakan itu merupakan contoh utama dari potensi besar yang belum dimanfaatkan oleh perusahaannya.
Berman menambahkan, CopyTele akan membuat program penegasan tambahan, misalnya tuntutan hukum lebih dan sedang berusaha mengakuisisi paten yang lebih banyak.
Adapun Microsoft belum mengomentari gugatan CopyTele. Raksasa software itu mengakuisisi Skype pada Oktober 2011 senilai USD8,5 miliar. Sejak itu, Microsoft berusaha memperluas layanan Skype ke lebih banyak platform termasuk Windows 8 dan Windows Phone 8, dan menghasilkan dua miliar menit panggilan setiap hari.