RANCAH POST – Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta menilai gugatan yang dilayangkan serikat buruh tidak beralasan. Sebab, keputusan gubernur mengabulkan permohonan penangguhan upah minimum provinsi (UMP) dari delapan perusahaan sudah sesuai ketentuan perundangan.
“Ketika menyetujui sebuah proses penundaan, ada penelitian yang dilakukan dan gubernur hanya melihat apakah prosedur pengambilan keputusan sudah sesuai atau benar,” ujar Kepala Sub Bagian Sengketa Hukum, Alam Syah, di Balai Kota, Selasa (23/4/2013).
Alam menjelaskan, keputusan yang diambil Gubernur tidak sembarangan, penuh kehati-hatian dan kecermatan. Bila keputusan itu keliru, lanjut Alam, pihaknya akan patuh dengan putusan pengadilan.
“Keputusan gubernur sudah benar dan memenuhi perundangan serta asas perundangan yang baik. Kalau ada kekurangan dan kecacatan silakan pengadilan yang menilai. Saya yakin keputusan sudah benar karena proseanya juga benar,” pungkasnya.
Sementara itu ditemui di tempat berbeda, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa keputusannya sudah final. “Saya tidak ngerti, saya pakai (kejadian ini) sebagai sebuah referensi dalam penentuan kebijakan. Saya diancam apapun biasa, saya sudah cek lapangan dan keuangan udah dicek. Jadi enggak awur-awuran,” ucapnya singkat.